periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan rentetan dampak buruk praktik rasuah pada sektor cukai. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kejahatan ini memicu kebocoran kas negara sekaligus mengancam kesehatan masyarakat akibat peredaran barang ilegal.

"Ketika cukainya ini lalu palsu atau dipalsukan, ini sangat berbahaya, karena tadi peredarannya menjadi tidak terkendali. Berapa jumlah yang harusnya beredar di masyarakat? Itu menjadi tidak terkendali dan itu akan menimbulkan dampak sosial selain masalah kesehatan," katanya di Gedung KPK, Jumat (27/2).

Pemerintah sejatinya menggunakan instrumen fiskal ini guna mengendalikan tingkat konsumsi barang tertentu. Produk rokok hingga minuman keras sengaja masuk dalam kategori pembatasan demi menjaga kemaslahatan publik.

Fungsi kendali peredaran barang tersebut kini lumpuh total di lapangan. Kelumpuhan ini bermula dari suburnya praktik kongkalikong antara oknum petugas pelaksana bersama pengusaha nakal.

KPK berhasil membongkar salah satu modus operandi kejahatan manipulasi golongan pita cukai rokok ini. Para pelaku sengaja memborong pita cukai peruntukan produk Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Harga pita cukai golongan SKT tergolong jauh lebih murah di pasaran. Oknum pengusaha kemudian menempelkan pita murah tersebut pada kemasan produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertarif pajak tinggi.

"Jadi yang lebih murah dibeli lah lebih banyak cukainya oleh pihak-pihak yang nakal ini. Kemudian digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai," jelasnya.

Akal-akalan administrasi ini langsung mengacaukan akurasi data peredaran rokok maupun minuman keras. Pencatatan volume konsumsi harian masyarakat otomatis menjadi sangat tidak valid.

Kondisi data fiktif ini melahirkan risiko sangat tinggi bagi perikehidupan warga negara. Barang pembatasan konsumsi justru membanjiri pasar domestik secara bebas tanpa pengawasan ketat pemerintah.

Lembaga antirasuah memastikan penanganan perkara ini akan berjalan komprehensif dari sektor hulu hingga hilir. Tim Kedeputian Penindakan segera bergerak memberantas tuntas seluruh pelaku kejahatan.

Kedeputian Koordinasi dan Supervisi bersama Kedeputian Pencegahan akan menyusul membenahi celah birokrasi. Langkah pembenahan sistem terpadu ini bertujuan menutup ruang kebocoran pendapatan pada masa mendatang.

"KPK terbuka untuk berkolaborasi dalam upaya pencegahan korupsi ke depannya, agar tindak pidana korupsi pada sektor penerimaan negara ini tidak kembali terulang," ungkapnya.