periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun (RUL), ternyata merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa RUL hanya berperan sebagai "nama pinjaman" dan tidak memiliki peran sentral dalam operasional perusahaan.
"Info terakhir yang kita dapat, dia menyebutnya ART, ya. ART-nya FAR. Untung kita bisa telusuri dokumen perusahaan, dokumen AHU, karena awalnya dibentuk oleh ASH (Mukhtaruddin Ashraff Abu) bersama putranya (Muhammad Sabiq Ashraff)," kata Asep di Jakarta, Kamis (5/3).
Jabatan Direktur PT RNB semula dipegang oleh Muhammad Sabiq Ashraff, sebelum akhirnya dialihkan kepada Rul Bayatun. Meskipun menjabat sebagai direktur, Rul diketahui hanya menjalankan perintah Fadia, termasuk dalam urusan transaksi keuangan.
KPK menemukan bahwa kontrol atas akun-akun perbankan milik PT RNB sepenuhnya berada di tangan Fadia Arafiq. Rul hanya diperintahkan untuk melakukan penarikan tunai, yang kemudian diserahkan kembali kepada Bupati.
"Kontrol atas akun-akun itu sebenarnya dari FAR. Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR. Misalnya butuh uang sekian, tarik tunai, ya dia tarik, lalu uangnya diserahkan. Sejauh ini dia (RUL) menyampaikan diberikan kepada FAR," jelas Asep.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya upaya penyamaran aliran dana (layering) untuk memutus jejak uang. Uang hasil penarikan tunai kerap tidak diserahkan langsung kepada Fadia, melainkan melalui perantara orang kepercayaan atau ajudan.
"Ada foto-foto dia (RUL) habis tarik tunai, lalu diserahkan. Ada beberapa yang memang tidak diserahkan langsung kepada FAR, melainkan ke orang kepercayaan seperti ajudan. Sehingga layering-nya makin banyak, makin jauh, dan kita harus menyusuri uang itu melalui lebih banyak orang yang harus dimintai keterangan," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari dugaan intervensi Fadia Arafiq yang memaksa 17 perangkat daerah dan tiga RSUD memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing 2023–2026. Perusahaan keluarga ini sengaja dimenangkan dengan cara membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar penawaran PT RNB bisa menyesuaikan nilai proyek, meskipun terdapat perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah.
Dari total kontrak senilai Rp46 miliar, ditemukan ketimpangan besar karena hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40%, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati, termasuk Fadia sendiri yang menerima Rp5,5 miliar. Seluruh aliran dana hasil proyek ini dikelola langsung oleh Fadia dan didokumentasikan melalui grup WhatsApp khusus bernama “Belanja RSUD”. Akibat tindakan ini, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Tinggalkan Komentar
Komentar