periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kasasi merespons putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempat aktivis termasuk Delpedro Marhaen baru saja terbebas dari dakwaan penghasutan aksi unjuk rasa Agustus lalu.

​Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/3), ia memperingatkan jaksa agar tidak mencari celah peradilan. "Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan bebas murni dan bebas tidak murni untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi," tegasnya.

​Yusril mengingatkan jajaran kejaksaan mematuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru. Aturan terkini melarang tegas jaksa mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan bebas dari majelis hakim.

​Praktik pencarian celah peradilan lewat permainan teori bebas murni kerap terjadi pada masa pemberlakuan aturan lama. Yusril memastikan ruang manuver kejaksaan tersebut kini telah tertutup rapat.

​"Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk," katanya.

​Pejabat negara ini menilai perkara dugaan penghasutan para aktivis otomatis berstatus final secara hukum. Majelis hakim telah menuntaskan proses persidangan secara terbuka, independen, dan tanpa intervensi eksekutif.

​"Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat," ujarnya.

​Sikap tegas pemerintah melarang kasasi jaksa ini menjadi bentuk penghormatan langsung terhadap supremasi peradilan. Proses penegakan hukum perkara ini terbukti bebas dari tekanan maupun pengaruh pihak manapun.

​Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memutus bebas empat aktivis dari segala tuntutan hukum. Keempat nama tersebut meliputi Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

​Ketua Majelis Hakim memastikan seluruh materi dakwaan susunan penuntut umum gagal terbukti secara sah di muka persidangan. Ketiadaan bukti meyakinkan ini menjadi landasan mutlak pelepasan status para terdakwa secara utuh.