periskop.id - Rencana pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Kamis (12/3), menemui ketidakpastian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih surat permohonan resmi jika pihak Yaqut memutuskan untuk tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu dokumen formal yang menjelaskan alasan ketidakhadiran tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (12/3).
Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, mengakui pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan penyidik. Namun, Melissa menyoroti adanya ketidaksinkronan informasi mengenai surat panggilan tersebut.
Melissa mempertanyakan relevansi surat panggilan bertanggal 6 Maret 2026 yang diterima kliennya. Menurutnya, ada kebingungan karena saat surat tersebut sudah dikirim, pimpinan KPK justru memberikan pernyataan berbeda di media.
"Tadi kami memastikan surat KPK, karena kemarin saat putusan (praperadilan) Pak Asep menyampaikan baru akan menjadwalkan pemanggilan. Sehingga kami juga mempertanyakan terkait surat panggilan tanggal 6 Maret 2026 kemarin mengingat proses praperadilan masih berlangsung," jelas Melissa kepada wartawan, Kamis (12/3).
Pihak kuasa hukum mengklaim telah berkomunikasi langsung dengan lembaga antirasuah untuk mengklarifikasi status pemanggilan hari ini. Menurut Melissa, langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum bagi kliennya pasca-putusan praperadilan yang mengesahkan status tersangka Yaqut.
"Tadi kami sudah koordinasi dengan KPK juga," ungkapnya.
Sebelumnya, Budi Prasetyo mengonfirmasi Yaqut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
“Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (12/3).
Kepastian kehadiran Yaqut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Melissa Anggraini.
"Hadir," kata Melissa kepada wartawan, Kamis (12/3).
Tinggalkan Komentar
Komentar