periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), hanya mengetahui kebijakan makro terkait upaya penambahan kuota haji untuk memangkas antrean jemaah. Sementara itu, teknis pembagian kuota tambahan yang berujung pada penyelewengan skema 50:50 merupakan tanggung jawab penuh menteri teknis, yakni Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa posisi Presiden saat itu adalah pengambil kebijakan tertinggi yang berupaya melakukan diplomasi dengan Kerajaan Arab Saudi karena prihatin melihat panjangnya antrean haji reguler.
“Kalau kepala negara atau kepala pemerintahan itu masalah pembagian kuota dan lain-lain merupakan masalah teknis. Jadi yang tahu dan mengatur itu adalah menteri teknis, membagi berapa untuk siapa,” kata Asep di Gedung KPK, Jumat (13/3).
Asep mengungkapkan, dorongan Jokowi untuk meminta tambahan 20.000 kuota murni didasari oleh fakta antrean haji reguler di Indonesia sudah mencapai 47 tahun. Secara logis, jika seseorang baru mulai menabung di usia 30 tahun, ia baru bisa berangkat di usia 77 tahun.
“Makanya itu Pak Presiden mengupayakan supaya ada tambahan kuota. Kalau kita mau konservatif berdasarkan alasan permintaan awal, seharusnya 20.000 itu untuk reguler semua karena alasan mintanya memang antreannya panjang,” jelas Asep.
Jika kuota tambahan tersebut diberikan seluruhnya kepada haji reguler, KPK memprediksi masa tunggu jemaah bisa terpangkas signifikan, mungkin menjadi sekitar 40 tahun atau 30-an tahun saja.
Namun, visi Presiden tersebut justru diselewengkan oleh kebijakan di kementerian teknis. Alih-alih diprioritaskan untuk haji reguler, kuota tambahan 20.000 itu justru dibagi rata: 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus. Langkah ini juga dinilai melanggar Undang-Undang yang mengatur komposisi 92:8.
“Tapi ini tidak, bahkan undang-undang pun dilanggar. Malah dibagi 50 persen-50 persen. Akhirnya keinginan awal Presiden itu menjadi tidak terpenuhi, ya antrean tetap saja panjang. Hanya 10.000 akhirnya yang dipakai untuk reguler,” tegas Asep.
Sebelumnya, KPK sudah menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji, mulai Kamis (12/3). Penahanan ini dilakukan usai gugatan praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka korupsi kuota haji ditolak.
Adapun, dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, hanya Gus Alex yang belum ditahan. Mereka diumumkan sebagai tersangka korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar