periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi jemaah haji yang menjadi korban pungutan liar dalam korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Meskipun harus menyiapkan uang tambahan hingga ribuan dolar, para jemaah mengaku ikhlas karena dorongan kuat untuk segera menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para jemaah dibebankan uang fee sebesar US$2.500 pada 2024, bahkan mencapai US$4.000 hingga US$5.000 pada 2023. Namun, saat diperiksa penyidik, para jemaah justru tidak menunjukkan keberatan.

“Jemaah haji yang berangkat itu ya beberapa yang kita tanyakan, ketika mengeluarkan sejumlah uang itu sudah ikhlas. Ikhlas mengeluarkan sejumlah uang, yang penting bisa berangkat beribadah haji,” kata Asep di Gedung KPK, Jumat (13/3).

Menurut Asep, sikap ikhlas tersebut muncul karena jemaah menganggap uang tambahan itu merupakan bagian sah dari Ongkos Naik Haji (ONH) yang harus dibayarkan. Hal inilah yang menyebabkan tidak adanya jemaah yang menagih kembali uang mereka, meskipun praktik ini telah dinyatakan sebagai pungutan ilegal.

“Jadi tidak ada yang nagih lagi, ‘Ini kayaknya ada kelebihan’, tidak juga. Jadi uang fee tadi dianggap memang bagian dari ongkos naik haji yang harus dibayarkan,” jelas Asep.

Lebih lanjut, terkait pihak penampung atau “juru simpan” uang tersebut, KPK menyebut terdapat banyak jalur yang melibatkan berbagai forum, termasuk Forum SATHU dan organisasi sejenis lainnya. Aliran dana ini diketahui memiliki beberapa lapisan (layer) yang semuanya bermuara pada satu sosok.

“Masing-masing punya jalurnya, tapi nanti di atasnya mengerucut kepada saudara GA (Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz, staf khusus Yaqut),” tegas Asep.

KPK juga menyoroti kejanggalan proses pengembalian uang pasca pembentukan Pansus Haji DPR RI. Berdasarkan temuan penyidik, uang yang sudah masuk berusaha dikembalikan, tetapi hanya berhenti di tingkat organisasi atau asosiasi, bukan kembali ke tangan jemaah selaku pemilik uang.

“Nah seharusnya kan itu uang jemaah, kenapa tidak dibalikin ke jemaah? Ini yang juga sedang kita dalami,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK sudah menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji mulai Kamis (12/3). Penahanan ini dilakukan usai gugatan praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka korupsi kuota haji ditolak.