periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Dari hasil penyidikan terbaru, delapan perusahaan travel yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp40,8 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan keuntungan fantastis tersebut diperoleh setelah para tersangka melakukan lobi untuk memanipulasi pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Stafsus Menag) sebesar US$406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” kata Asep di Gedung KPK, Senin (30/3).
Asep menjelaskan, tersangka Asrul bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur (FHM), secara aktif melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Gus Alex. Tujuan pertemuan tersebut adalah meminta penambahan kuota haji khusus agar melebihi ketentuan 8%.
“Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50%–50%,” lanjut Asep.
Modus ini kemudian berlanjut dengan pengaturan pengisian kuota tambahan bagi perusahaan-perusahaan tertentu, termasuk skema percepatan keberangkatan (T0) yang melibatkan PT Makassar Toraja (Maktour) dan jaringan travel lainnya.
Selain aliran dana dari Asrul, KPK juga menemukan pemberian uang dari tersangka Ismail. Bos Maktour tersebut diduga menyetor US$30.000 kepada Gus Alex serta US$5.000 dan 16.000 SAR kepada Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief (HL).
Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman Latief dari Ismail dan Asrul diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.
Diketahui, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam korupsi kuota haji. Mereka adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Penetapan Ismail dan Asrul menambah daftar panjang pihak yang terlibat dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).
Tinggalkan Komentar
Komentar