iklan periskop
Transportasi

Pemerintah Naikan Tiket Pesawat Maksimal 13%, Siapkan Subsidi Rp2,6 Triliun

Pemerintah tetapkan kenaikan tarif tiket pesawat domestik 9–13% di tengah lonjakan harga avtur hingga 70% guna jaga industri dan daya beli.

4 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Pemerintah Naikan Tiket Pesawat Maksimal 13%, Siapkan Subsidi Rp2,6 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (6/4). Periskop/Siti Ayu Rachma.
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif tiket pesawat domestik sebesar 9% hingga 13% di tengah lonjakan harga avtur yang mencapai sekitar 70%. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.

‎Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah berupaya menahan kenaikan harga tiket agar tetap terjangkau. 

‎"Nah untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13%," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/4).

‎Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi di dalam negeri.

‎"PPN ditanggung pemerintah, itu 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi," jelasnya. 

‎Melalui skema tersebut, Airlangga menjelaskan pemerintah mengalokasikan subsidi untuk PPN DTP sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Jika kebijakan ini dijalankan selama dua bulan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,6 triliun.

‎"Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan maka ini Rp 2,6 triliun. Agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13%," terangnya. 

‎Sebagai informasi, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik.

‎Permintaan ini berkaitan dengan kenaikan harga avtur yang diumumkan Pertamina sebagai penyedia avtur penerbangan nasional, mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 April 2026.

‎Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menjelaskan bahwa Pertamina melakukan penyesuaian harga avtur untuk domestik per 1–30 April naik rata-rata 70%, sedangkan untuk internasional naik 80%. Kenaikan ini berbeda di tiap bandara dibanding harga per 1–31 Maret 2026.

‎“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujar Denon dalam keterangannya, Rabu (1/4).‎

Baca berita dan informasi lainnya mengenai tiket pesawat, subsidi energi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), dan Airlangga Hartarto dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.