periskop.id - Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif tiket pesawat domestik sebesar 9% hingga 13% di tengah lonjakan harga avtur yang mencapai sekitar 70%. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah berupaya menahan kenaikan harga tiket agar tetap terjangkau.
"Nah untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13%," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/4).
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi di dalam negeri.
"PPN ditanggung pemerintah, itu 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi," jelasnya.
Melalui skema tersebut, Airlangga menjelaskan pemerintah mengalokasikan subsidi untuk PPN DTP sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Jika kebijakan ini dijalankan selama dua bulan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,6 triliun.
"Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan maka ini Rp 2,6 triliun. Agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13%," terangnya.
Sebagai informasi, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik.
Permintaan ini berkaitan dengan kenaikan harga avtur yang diumumkan Pertamina sebagai penyedia avtur penerbangan nasional, mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 April 2026.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menjelaskan bahwa Pertamina melakukan penyesuaian harga avtur untuk domestik per 1–30 April naik rata-rata 70%, sedangkan untuk internasional naik 80%. Kenaikan ini berbeda di tiap bandara dibanding harga per 1–31 Maret 2026.
“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujar Denon dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Tinggalkan Komentar
Komentar