Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 10 perusahaan pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending, belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar per Februari 2026.

“10 dari 95 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4). 

Di samping itu, terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar. Agusman menyebut, seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum. 

Antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, dan/atau merger. Lebih lanjut, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Maret 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 22 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, dan 31 penyelenggara pindar. 

Sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. 

Sementara itu, profil risiko perusahaan pembiayaan juga tetap terjaga, dengan rasio non-performing financing(NPF/pembiayaan bermasalah) gross tercatat sebesar 2,78% dan net sebesar 0,81%, di bawah ambang batas 5%.

Adapun jumlah outstanding pembiayaan industri pinjaman daring mencapai Rp100,69 triliun atau tumbuh 25,75% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Februari 2026.

Tingkat risiko kredit secara agregat atau rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 4,54%, lebih tinggi dari posisi Januari 2026 sebesar 4,38%, namun masih di bawah ambang batas 5%.

Risiko Kredit

Sementara itu, Tingkat risiko kredit secara agregat atau rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 4,54%, lebih tinggi dari posisi Januari 2026 sebesar 4,38%, namun masih di bawah ambang batas 5%.

Sementara itu, pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh sebesar 61,78% (yoy) menjadi Rp152,40 triliun dengan tingkat risiko kredit yang tetap terjaga.

Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai, yaitu sebesar Rp126 triliun atau 83,01% dari total pembiayaan yang disalurkan oleh industri pergadaian. Pada pembiayaan modal ventura, nilai pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh sebesar 0,78% (yoy) menjadi Rp16,46 triliun.

Secara umum, OJK mencatat di sektor PVML, piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 1,01% (yoy) menjadi Rp512,14 triliun pada Februari 2026. Pertumbuhan tersebut didukung oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 8,31 % (yoy).

Profil risiko perusahaan pembiayaan juga tetap terjaga, dengan rasio non-performing financing (NPF/pembiayaan bermasalah) gross tercatat sebesar 2,78% dan net sebesar 0,81%, di bawah ambang batas 5%. Sedangkan gearing ratio tercatat sebesar 2,13 kali atau masih berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, kinerja sektor jasa keuangan hingga Maret 2026 tetap terjaga di tengah konflik global.

OJK memperkirakan eskalasi konflik Timur Tengah berpotensi meningkatkan risiko transmisi ke sektor keuangan melalui tiga kanal utama. Antara lain, pasar keuangan, kenaikan harga energi, serta jalur langsung melalui perdagangan dan eksposur investasi.

Oleh sebab itu, OJK mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan asesmen lanjutan secara forward looking dan tentunya memperkuat langkah antisipatif. Termasuk melalui penguatan manajemen risiko, mencermati secara intensif, serta menjaga kecukupan likuiditas dan juga permodalan.