periskop.id - Pemerintah menyiapkan langkah mitigasi strategis untuk menjaga harga tiket pesawat domestik tetap terjangkau di tengah tekanan biaya operasional maskapai. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa salah satu langkah yang ditempuh adalah penyesuaian fuel surcharge oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. 

‎Airlangga menjelaskan penyesuaian ini dilakukan secara bertahap, dari sebelumnya sekitar 10% menjadi 38% dari batas atas tarif yang mengacu pada ketentuan tahun 2019.

‎"Itu fuel surcharge kemarin sudah naik 10%, berbasis daripada angka batas atas tarif di tahun 2019. Dan kemudian disesuaikan lagi menjadi 38%," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/4).

‎Kebijakan baru tersebut menyamakan besaran fuel surcharge untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller. Sebelumnya, tarif surcharge untuk pesawat jet berada di kisaran 10%, sementara propeller mencapai 25%. Dengan penyesuaian ini, kenaikan untuk pesawat jet tercatat sekitar 28%, sedangkan propeller mengalami kenaikan sekitar 13%.

‎"Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk propeller 13%," terang Airlangga. 

‎Tak hanya itu, Airlangga bilang pemerintah juga menetapkan bahwa kebijakan fuel surcharge ini akan berlaku dalam periode sementara, yakni selama dua bulan. 

‎"Kemudian kebijakan fuel surcharge ini akan diberlakukan sesuai dengan program yang kemarin paket diumumkan yaitu dalam waktu 2 bulan juga," tambahnya. 

‎Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa penetapan besaran fuel surcharge sebesar 38% tidak dilakukan secara sepihak. 

‎Pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan seluruh maskapai penerbangan domestik guna memastikan kebijakan yang diambil mempertimbangkan kondisi industri sekaligus kepentingan masyarakat.

‎"Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan future charge ini adalah dalam bentuk koordinasi dan masukan dari pihak-pihak khususnya dari pihak airlines," tutup Dudy.‎