periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). KPK kini tengah mendalami dugaan praktik jual beli jabatan yang memiliki “label harga” khusus untuk posisi kepala sekolah (kepsek) hingga camat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan praktik ini diduga kuat merupakan tindak pemerasan sistematis yang dilakukan bupati terhadap bawahannya di berbagai tingkatan.
“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan. Artinya, ada label harganya untuk jabatan kepala sekolah maupun camat,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (14/4).
Budi menjelaskan, skala korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tergolong masif. Dalam pemeriksaan awal selama 1x24 jam, penyidik setidaknya telah memotret keterlibatan 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyidik menduga keterlibatan pihak lain akan terus meluas seiring ditemukannya informasi awal mengenai praktik serupa di instansi pendidikan dan kewilayahan.
“Ini melibatkan banyak pihak, dinasnya banyak, dan harus kami dalami. Apakah ini juga akan berkembang ke instansi atau dinas lain, termasuk di level kecamatan dan sekolah, karena informasi awal yang kami terima demikian,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Gatut diduga memaksa para pejabat menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa tanggal sebagai alat untuk menekan loyalitas sekaligus meminta setoran uang.
Berdasarkan penyidikan, Gatut menargetkan sedikitnya 16 OPD dengan total permintaan uang mencapai Rp5 miliar. Modus lain mencakup pemotongan anggaran OPD hingga 50% serta pengkondisian pemenang lelang proyek. Hingga kini, KPK menemukan bukti realisasi penerimaan uang sebesar Rp2,7 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati, mulai dari biaya berobat hingga pembelian barang mewah. Kedua tersangka kini menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 April 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar