periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan penyitaan terhadap enam barang elektronik dari tangan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus kritikus, Faizal Assegaf. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh barang yang disita masih berupa perangkat elektronik dan bukan uang tunai. KPK juga berencana menunjukkan barang-barang sitaan tersebut kepada publik dalam waktu dekat.
“Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan. Sampai saat ini masih dalam bentuk barang, ada beberapa alat elektronik. Sesuai kebutuhan teman-teman, rencananya besok kami akan menunjukkan barang-barang yang disita tersebut,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (14/4).
Menanggapi klaim Faizal bahwa barang-barang tersebut merupakan bantuan sosial, seperti dari Presiden maupun Kapolri, Budi menegaskan bahwa penyidik memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyitaan. Menurutnya, tindakan tersebut berbasis pada informasi awal yang menunjukkan adanya kaitan barang dengan perkara yang sedang diusut.
“Kami melihat tentunya terkait dengan pendalaman materi, pendalaman terkait penerimaan barang ini semuanya berbasis dari informasi atau keterangan awal yang sudah diperoleh penyidik bahwa ini diduga terkait dengan perkara,” ujarnya.
Penyidik memiliki argumentasi solid untuk mendalami materi penerimaan tersebut kepada saksi, terutama setelah adanya pengakuan dari pihak bersangkutan selama pemeriksaan.
“Penyidik punya argumentasi yang kuat untuk kemudian melakukan pendalaman suatu materi kepada seorang saksi, apalagi sampai melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dikuasai oleh yang bersangkutan. Dan pada pemeriksaan tersebut perlu digarisbawahi bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kepada penyidik,” tegasnya.
Hingga saat ini, KPK belum merinci total nilai atau estimasi harga dari keenam barang elektronik yang disita.
“Estimasi harganya nanti kita cek, belum kami cek soal itu,” ungkap Budi.
Diketahui, Faizal Assegaf diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh KPK pada 7 April 2026. Dalam pemeriksaan singkat tersebut, Faizal diklarifikasi mengenai bantuan perangkat elektronik dari seseorang berinisial RZ kepada sejumlah aktivis, yang menurutnya telah dijelaskan dalam berita acara tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi.
Namun, Faizal menyayangkan pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers yang membentuk opini publik seolah-olah dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
Merasa hak hukumnya dilanggar, Faizal resmi melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4) atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita fitnah. Faizal menilai tindakan Jubir KPK tersebut bertentangan dengan aturan penegakan hukum dan lebih didasari oleh kepentingan opini pribadi atau asumsi politik.
Tinggalkan Komentar
Komentar