Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah memantau ketat penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pasca-dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK mengungkap diskusi mengenai skenario supervisi perkara sudah berjalan bersama pihak kepolisian sebelum berkas resmi berpindah tangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, tindakan supervisi ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan penuh bagi KPK untuk mengawasi instansi penegak hukum lain.
Budi mengaku masih melakukan pengecekan internal soal permintaan untuk menjalankan supervisi, tetapi ia menjamin komunikasi awal dengan kepolisian sudah lebih dulu bergulir.
"Kami cek apakah sudah ada atau belum, tapi yang pasti pada saat sebelum konferensi pers di Polda Metro memang sudah ada diskusi juga yang dilakukan antara KPK dengan kawan-kawan di Kepolisian," kata Budi, di Gedung KPK, Senin (13/7).
Budi menambahkan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga telah memaparkan secara rinci mengenai tata cara serta regulasi teknis yang berlaku agar koordinasi dan supervisi eksternal bisa diterapkan pada suatu perkara.
"Dan KPK juga dalam pertemuan tersebut sudah menyampaikan ya mekanisme-mekanisme suatu perkara dapat atau bisa dilakukan koordinasi dan supervisi,” ujar dia.
Budi memaparkan, sinergi penanganan perkara lintas lembaga seperti ini merupakan hal yang lazim terjadi.
Menurutnya, keterlibatan KPK dalam bentuk koordinasi dan supervisi biasanya terbuka lebar, terutama saat aparat penegak hukum mengalami kendala di lapangan atau memerlukan sokongan bantuan teknis dan analisis ahli untuk memperkuat proses penyidikan berkas perkara.
"Kalau kita merujuk pada Undang-Undang 19 2019 KPK memang memiliki tugas untuk melakukan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi yang punya tugas kewenangan dalam pemberantasan korupsi,” tegas dia.
Ia mencontohkan, pola pengawasan gabungan ini sudah kerap diterapkan pada sejumlah kasus korupsi, baik tingkat pusat maupun daerah. Apa lagi, saat penegak hukum lain membutuhkan dukungan strategis seperti pemanggilan ahli hukum eksternal.
"Dalam konteks koordinasi dan supervisi ini juga sudah sering kami lakukan, sejumlah perkara baik di pusat maupun di daerah banyak yang kami koordinasikan ketika aparat penegak hukum mengalami kendala atau memerlukan bantuan dukungan dari KPK, misalnya untuk menghadirkan ahli,” ujar Budi.
Mengingat berkas perkara mega korupsi yang menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan ini baru saja berpindah tangan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada hari Sabtu lalu, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memantau pergerakan kasus ini sejak tahap paling awal.
Kendati demikian, KPK menyatakan keyakinannya, koordinasi penegakan hukum di bawah kendali kejaksaan akan berjalan lurus sesuai mekanisme koridor hukum yang berlaku.
Pihak KPK menilai komitmen sinergi yang ditunjukkan oleh Polri dan Kejagung saat pelimpahan berkas menjadi indikator positif bahwa para penyidik di lapangan akan merampungkan berkas perkara secara profesional.
"Berkaitan dengan perkara yang sekarang sedang bergulir di Kejaksaan Agung kita juga terus mengikuti dan memantau prosesnya. Sehingga kami juga meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai dengan mekanismenya, penyidik akan bekerja profesional sehingga bisa segera dilengkapi berkas penyidikan dalam perkara ini,” ungkap Budi.
Diketahui, Kakortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu sore (11/7/2026).
Langkah formil penyerahan tiga berkas perkara ini diambil sebagai bentuk sinergi untuk menjawab desakan publik yang menanti kepastian hukum. Pendelegasian kasus dari Korps Bhayangkara tersebut diterima langsung oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut pelimpahan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi hukum antardua lembaga. Meski kini ditangani oleh Jaksa Khusus, koordinasi ketat antara Polri dan Kejaksaan Agung dipastikan akan tetap berjalan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar