periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penerapan syarat wajib lulus kaderisasi bagi setiap bakal calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah guna menekan angka korupsi politik.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menjelaskan, syarat ini dinilai ampuh untuk memutus mata rantai praktik mahar dalam proses pencalonan pejabat publik.
“Sejalan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, putusan tersebut seharusnya dapat menjadikan acuan Partai Politik untuk mengajukan kader untuk menjadi calon Kepala Daerah, sehingga dapat mengurangi adanya mahar politik,” kata Aminuddin kepada wartawan, Minggu (26/4).
Aminuddin sangat menyayangkan realita di lapangan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi. Pelonggaran ambang batas pencalonan ternyata belum sejalan dengan idealisme penguatan kaderisasi partai.
Ia mengatakan sejumlah partai politik pemegang tiket pencalonan justru kerap mengusung kandidat eksternal.
“Pasca-putusan MK, partai politik yang melewati ambang batas tetap tidak mencalonkan kader partainya, melainkan mencalonkan kader partai lain yang berpotensi menyebabkan terjadinya transaksi mahar,” ucapnya.
Kondisi tersebut otomatis membuka ruang transaksi gelap antara kandidat dan partai pengusung. KPK menilai pemerintah dan legislatif perlu segera membangun sistem kaderisasi transparan secara berjenjang.
Sistem terintegrasi ini harus menjadi acuan tunggal dalam setiap proses pencalonan tingkat eksekutif maupun legislatif. Tata kelola partai wajib memastikan proses rekrutmen berjalan sehat.
Usulan ini juga lahir dari temuan kajian internal KPK terkait kelemahan manajemen partai politik Tanah Air. “Hal ini sejalan dengan temuan kajian yang berisikan lemahnya integrasi rekrutmen dan kaderisasi yang berpotensi adanya mahar politik,” ungkap Aminuddin.
Direktorat Monitoring KPK mencatat korelasi kuat antara rendahnya kualitas kaderisasi parpol dengan tingginya risiko mahar politik. Lembaga ini pun merumuskan empat masalah fundamental dalam pengawasan partai.
Laporan Tahunan KPK 2025 membeberkan masalah tersebut secara rinci melalui keterangan tertulis pada Sabtu (18/4). “Belum ada roadmap pendidikan politik, belum ada standar kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, serta tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik,” tulis Direktorat Monitoring KPK.
Lembaga antirasuah ini mendesak adanya perombakan aturan rekrutmen politik secara menyeluruh. Revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 menjadi solusi utama mengatasi polemik ini.
Persyaratan bagi bakal calon pejabat publik ke depan tidak boleh sekadar bersifat terbuka. Aturan baru wajib memuat klausul kelulusan sistem kaderisasi internal partai masing-masing calon.
Tinggalkan Komentar
Komentar