periskop.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta. Arifah menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara tegas dan transparan.

“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” kata Menteri PPPA dalam keterangannya, Minggu (26/4).

Kementerian PPPA menyatakan dukungan penuh bagi langkah aparat penegak hukum serta mendorong koordinasi ketat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Kemen PPPA, dari pesatnya kebutuhan daycare, masih ditemukan banyak persoalan mendasar terkait legalitas. Sekitar 75% keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif, tetapi kualitas layanan masih menjadi tantangan besar.

Sekitar 44% layanan daycare belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7% yang memiliki izin operasional. Selain itu, 66,7% sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi, serta rekrutmen pengasuh umumnya belum berbasis standar.

“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024,” katanya.

Program TARA mengatur standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi.

“Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” jelasnya.

“Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak,” lanjutnya.

Menteri Arifah menegaskan, pemenuhan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari hak anak untuk mendapatkan pengasuhan yang aman. Melalui UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, negara berupaya memastikan dukungan tersebut, termasuk melalui standarisasi layanan daycare.

Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga. Upaya ini juga mencakup memastikan layanan pemulihan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan, mengevaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, meningkatkan edukasi publik mengenai hak anak dan pengasuhan yang aman, serta memperkuat sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.

“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” ucapnya.

Kemen PPPA juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam melindungi anak dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan di lingkungan sekitar. Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak guna mencegah kejadian serupa terulang.

Sebelumnya, Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat itu. Polisi kemudian menggerebek daycare tersebut pada Jumat (24/4).

Sampai saat ini, sekitar 53 anak terindikasi mengalami kekerasan dari 103 anak yang dititipkan. Kekerasan terhadap anak tersebut diduga terjadi sejak daycare tersebut beroperasi selama satu tahun.