periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah progresif dalam penyidikan perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun.

Pada Selasa (28/4/2026), tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Surakarta. Pemeriksaan ini menyoroti dugaan aliran fee proyek dari pihak swasta kepada Wali Kota serta praktik pemerasan yang dikamuflase melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat diduga tidak sepenuhnya dialokasikan sesuai tujuan.

"Para saksi didalami terkait dengan praktik-praktik dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun dengan modus-modus dana CSR, yang kemudian dalam prosesnya diketahui bahwa dana-dana tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan-kegiatan CSR di wilayah Kota Madiun," ungkap Budi.

Pemeriksaan saksi di Surakarta menjadi bagian penting untuk memperkuat bukti dan mempercepat proses pemberkasan. KPK menekankan bahwa langkah ini dilakukan agar perkara segera dituntaskan dan dapat memberikan kepastian hukum.

Diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. 

Selain itu, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik KPK menemukan berbagai indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun, mulai dari dugaan penerimaan suap di sektor properti oleh pihak developer PT HB melalui perantara RR, hingga permintaan uang senilai Rp600 juta kepada pengembang pada Juni 2025.

Selain suap, KPK juga mendalami kasus pemerasan dan gratifikasi lainnya. Secara keseluruhan, Maidi diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak selama periode 2019 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.