periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Plt. Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya (AAF).

Penyidik mendalami pengetahuan Ammy mengenai praktik pemerasan tersebut, termasuk kemungkinan apakah aksi serupa sudah terjadi pada tahun atau periode sebelumnya.

“Saudari AAF didalami pengetahuannya terkait praktik-praktik pemerasan ini, apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (6/5).

Selain Plt. Bupati, saksi-saksi lain turut diperiksa untuk mendalami alur perintah pemerasan yang diduga dilakukan oleh bupati.

“Didalami terkait alur perintah pemerasan yang dilakukan oleh bupati, seperti apa mekanismenya, bagaimana perintah itu turun, dan bagaimana mekanisme pengumpulan uang,” jelas Budi.

KPK menemukan adanya dampak domino dari praktik korupsi tersebut. Dugaan pemerasan dilakukan secara berjenjang. Artinya, bupati diduga memeras perangkat daerah yang kemudian sebagian dari mereka mengumpulkan uang dari staf di bawahnya.

Sampai saat ini belum ditemukan informasi yang menunjukkan uang hasil pemerasan tersebut berkaitan dengan dana APBD. Keterangan saksi menunjukkan sumber uang berasal dari dana pribadi dan pinjaman.

“Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa uang dikumpulkan dari pribadi, kemudian pinjaman, bahkan juga dari para staf di bawahnya,” ungkap Budi.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (5/5) juga menyasar beberapa pejabat Pemkab Cilacap.

Mereka adalah:

Aris Munandar, Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap

Bahu Prahara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Cilacap

Annisa Fabriana, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Cilacap (Februari 2021–sekarang)

Budi Santosa, Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap (2025–sekarang)

Jarot Prasojo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap

Indarto, Kepala Dinas Perikanan Pemkab Cilacap

Dalam perkara ini, KPK telah resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.

Berdasarkan temuan penyidik, Syamsul diduga mematok target sebesar Rp750 juta dari aksi pemerasan tersebut. Uang itu rencananya dialokasikan Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, pelarian tersangka berakhir setelah KPK mengendus transaksi senilai Rp610 juta sebelum target tersebut terpenuhi sepenuhnya.