periskop.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Djaka disebut dalam persidangan sebagai salah satu pihak yang sempat bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5).

Sebagai informasi, dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut bermula dari dugaan suap terkait pengurusan impor barang Blueray. Jaksa mengungkap, setelah pertemuan awal, tiga terdakwa bertemu dengan Orlando dan Fillar Marindra yang merupakan pelaksana Subdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai.

Pada pertemuan itu, John Field menyampaikan keluhan terkait meningkatnya pengiriman barang impor Blueray yang masuk jalur merah sehingga menyebabkan dwelling time menjadi lebih lama.

Jaksa menyebut para terdakwa kemudian diduga memberikan uang secara bertahap melalui tujuh kali penyerahan dengan total mencapai Rp61,3 miliar di sejumlah lokasi berbeda.

Tak hanya uang, terdakwa juga diduga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Nilai fasilitas hiburan disebut mencapai Rp1,45 miliar.

Selain itu, Orlando disebut menerima jam tangan mewah senilai Rp65 juta, sementara Enov Puji Wijanarko menerima satu unit Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.