periskop.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merombak total strategi pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha di daerah.
Pemerintah secara resmi meninggalkan pola intervensi lama yang mengharuskan kementerian turun langsung mengurusi pelaku UMKM tingkat individu.
"Posisi keberadaan kami Kementerian UMKM sudah tidak lagi masuk mengurusi satu per satu untuk pemberdayaan UMKM. Karena menurut kita itu akan wasting time dan mohon maaf pasti bohong," ujar Maman dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (18/5).
Ia menilai pendekatan individual di masa lalu sering kali berujung pada hasil pendampingan yang bersifat manipulatif atau sekadar pemenuhan formalitas program semata.
Sebagai solusi, Kementerian UMKM menyiapkan strategi baru dengan mendelegasikan wewenang pendampingan secara langsung kepada pihak ketiga, yakni lembaga inkubator bisnis yang memiliki kompetensi di lapangan.
"Kita akan melakukan seperti tender kecil-kecilan. Kita akan merekrut beberapa inkubator, dan inkubator itu yang akan kita tugaskan nanti merawat dan melakukan pembinaan sebagai ujung tombak," paparnya.
Melalui skema baru ini, setiap lembaga inkubator bisnis akan memikul tanggung jawab berbasis target yang jelas. Satu inkubator akan mengawal dan membina sekitar 1.000 hingga 2.000 pelaku UMKM di wilayah kerja masing-masing.
Kementerian UMKM saat ini mencatat keberadaan 753 inkubator yang terdaftar dalam sistem. Proses perumusan format kerja, target sasaran, serta mekanisme perekrutan inkubator tersebut tengah dimatangkan oleh Kedeputian Bidang Kewirausahaan.
Nantinya, lembaga inkubator wajib memberikan laporan perkembangan usaha mikro secara berkala kepada pemerintah pusat untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan berdampak nyata bagi daerah.
"Nah pola ini yang akan kita lakukan ke depannya. Saya pikir ini juga bisa menjadi salah satu ruang dan kesempatan pemanfaatan pemberdayaan UMKM di daerah kita masing-masing," pungkas Maman.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar