iklan periskop
Hukum

Menkomdigi Jamin Mekanisme Transfer Data Tak Langgar Pelindungan Data Pribadi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan seluruh mekanisme transfer data lintas negara wajib mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dem...

3 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, transfer data, uu pdp
Tangkapan layar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Kerja (Raker) perdana bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto oleh Periskop.id/Rheza
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan seluruh mekanisme transfer data lintas negara wajib mematuhi pedoman Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Meutya menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan digital nasional tersebut saat Rapat Kerja (Raker) perdana bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5).

Ia menyatakan pengawasan ketat terhadap lalu lintas pergerakan data masyarakat kini menjadi prioritas utama kementerian.

"Saya ingin menjelaskan bahwa transfer data ini (secara ketat) dihubungkan dengan (UU) PDP," tegas Meutya di hadapan anggota dewan.

Menurutnya, regulasi pelindungan data pribadi merupakan instrumen paling esensial untuk mencegah praktik monopoli informasi strategis oleh pihak asing. Pemerintah menyoroti tingginya ancaman keamanan jika terjadi penguasaan data berskala masif oleh entitas tertentu.

Melalui standarisasi regulasi tersebut, Meutya memastikan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengontrol penempatan informasi publik di infrastruktur digital.

"Pemerintah dapat memastikan bahwa data ini berada di pusat data yang tidak ada konsentrasi oleh negara (tertentu)," paparnya.

Guna merealisasikan target tersebut, Komdigi akan menerapkan mekanisme penilaian dan evaluasi yang sangat ketat terhadap setiap aktivitas pertukaran informasi digital antarnegara.

Meutya menuntut seluruh penyedia layanan (platform) maupun perusahaan teknologi global untuk tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia terkait pengelolaan pusat data (data center).

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim ekonomi digital yang sehat tanpa harus mengorbankan privasi serta kedaulatan data milik warga negara di ruang siber.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Meutya Hafid, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), UU PDP, dan Transfer Data Pribadi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.