Periskop.id – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari memilih bungkam saat dicecar pertanyaan mengenai isu rangkap jabatan yang menerpa jajaran pimpinan lembaga tersebut. Momen ini terjadi tepat setelah dirinya merampungkan agenda audiensi pencegahan korupsi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat dimintai konfirmasi soal posisi pimpinan BGN yang diduga turut menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Agustina sama sekali tidak memberikan respons maupun pernyataan resmi.
Pantauan di lokasi menunjukkan Agustina terus berjalan tanpa menghiraukan pertanyaan yang dilontarkan para wartawan. Ia langsung bergegas menuju area parkir dan memasuki mobil berwarna putih yang sudah menunggu di lobi.
Sebelumnya, Agustina juga enggan berkomentar mengenai kabar penurunan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menyentuh angka Rp174 triliun. Ia memilih menunda pembahasan isu eksternal tersebut demi menjaga fokus agenda tindak lanjut pencegahan korupsi di internal lembaga.
Agustina menegaskan, kehadirannya bersama jajaran direksi BGN ke Gedung Merah Putih KPK murni untuk membahas langkah konkret penyelamatan sistem.
“Soal itu nanti dulu ya. Nanti dulu ya, karena agenda kita hari ini kan dengan KPK. Jadi soal anggaran dan sebagainya nanti biar momennya pas,” kata Agustina di Gedung KPK, Selasa (7/7).
Agustina menyampaikan, prioritas utama yang dibahas hari ini adalah menyusun simulasi ketat dan rencana aksi guna merespons 10 temuan kluster rawan korupsi yang sebelumnya telah diserahkan tim pencegahan KPK.
“Saat ini agenda kami adalah menindaklanjuti kajian yang sudah disampaikan KPK,” ungkapnya.
Diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Kepala dan Wakil Kepala BGN ke Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (2/7), terkait rangkap jabatan.
Kepala BGN Nanik S. Deyang tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Pertamina (Persero). Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Patra Niaga, dan Wakil Kepala BGN Trenggono menjabat sebagai direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara (APN).
Menurut ICW, status ganda para pejabat setingkat menteri dan wakil menteri ini bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik serta Pasal 23 UU Kementerian Negara. Aturan tersebut tegas melarang menteri, pejabat setingkat menteri, maupun wakil menteri merangkap jabatan di perusahaan milik negara.
Tinggalkan Komentar
Komentar