periskop.id - Kedok perusahaan cangkang berwujud bisnis angkut kendaraan (towing) milik tersangka korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usaha fiktif tersebut terendus setelah para pelaku melakukan penarikan dana secara terburu-buru akibat panik perkara utamanya mulai diusut oleh penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, uang hasil praktik korupsi tersebut dilarikan ke berbagai aset, termasuk mendirikan badan usaha fiktif.
"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing. Dari sejumlah barang bukti yang berhasil disita, terdapat indikasi perusahaan tersebut hanya menjadi shell company atau perusahaan cangkang," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Kamis (4/6).
Berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang berhasil disita di lapangan, KPK menduga perusahaan towing itu sengaja didirikan murni hanya sebagai tameng untuk memfasilitasi gaya hidup mewah dan hobi otomotif para tersangka.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik bahkan turut mengamankan sedikitnya enam unit motor trail yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil pemerasan izin tinggal tersebut.
"Dugaannya, perusahaan towing tersebut sebenarnya digunakan untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan hobi. Sebab, ada sekitar enam motor trail yang turut disita dan diduga digunakan untuk kegiatan off-road," jelas Setyo.
Setyo mengungkapkan, aktivitas penarikan uang dari rekening atas nama orang lain (nominee) tersebut dipicu oleh kepanikan massal para pelaku.
Rasa panik itu memuncak ketika perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai resmi ditangani oleh KPK pada tahun 2025.
Gerakan buru-buru menguras isi rekening penampungan ini yang justru menjadi pintu masuk bagi tim penyidik KPK untuk menggiring alur aliran uang haram mereka hingga ke bisnis towing tersebut.
"Kami menduga hal itu merupakan upaya menyamarkan uang yang diterima dan kemudian disalurkan kepada pihak lain. Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemenaker ditangani KPK pada tahun 2025, para pihak diduga panik dan segera menarik sejumlah uang dari rekening-rekening tersebut. Penarikan dilakukan secara bertahap karena menggunakan nama-nama nominee," ungkap Setyo.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi perizinan tinggal warga negara asing (WNA), KPK menetapkan dan menahan delapan tersangka. Adapun, para tersangka diduga mendapatkan Rp145,5 miliar. Mereka adalah:
1. Silmy Karim (SK) selaku Wamen Imipas tahun 2025-2026 dan selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025.
3. Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal.
4. Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
5. Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar