periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya istilah baru dalam praktik pungutan liar (pungli) pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

 

Advertisement

Diketahui, kasus tersebut melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan kawan-kawan.

 

Istilah yang dimaksud KPK adalah "uang ACC untuk klik" yang menyasar para pengurus biro jasa keimigrasian.
 

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, sistem pelayanan yang digunakan di lingkungan keimigrasian sebenarnya sudah mengadopsi digitalisasi dan komputerisasi secara penuh.

 

Melalui sistem ini, seluruh dokumen yang diajukan biro jasa untuk melayani WNA dipastikan sudah lengkap secara administratif.
 

“Tapi karena ada tadi unsur pemaksaannya yang kita temukan, tinggal kemudian ada pungli-pungli, jadi ada istilah kepada pengurus biro jasa itu, uang ACC untuk klik. Kira-kira seperti itu," kata Taufik, di Gedung KPK, Kamis (4/6).
 

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan, dalam sistem komputerisasi tersebut, berkas permohonan memang harus disetujui secara manual melalui tombol klik oleh pejabat yang memiliki wewenang otorisasi. Celah validasi digital inilah yang dimanfaatkan para oknum untuk memeras pengurus biro jasa.
 

Otorisasi digital tidak akan pernah diberikan oleh pejabat berwenang sebelum uang pelicin yang diistilahkan sebagai "uang ACC klik" tersebut diserahkan.

 

"Ada semacam di komputerisasi itu harus di klik oleh pejabat-pejabat yang punya otorisasi tadi. Kemudian untuk mengotorisasi itu harus ada uang ACC klik istilahnya," jelas Taufik.

 

Praktik pemerasan bermodus penyanderaan sistem digital ini dipastikan akan terus diusut.

 

Taufik menegaskan, tim penyidik KPK secara otomatis akan mengembangkan temuan ini guna mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus korupsi izin tinggal tersebut.

 

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi perizinan tinggal warga negara asing (WNA), KPK menetapkan dan menahan delapan tersangka. Mereka adalah:
 

1. Silmy Karim (SK) selaku Wamen Imipas tahun 2025-2026 dan selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

2. Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025.

3. Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal.

4. Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

5. Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

6. Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026.

7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.

8. Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.