periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan sistemik dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA).

 

Advertisement

Oknum petugas keimigrasian sengaja memanfaatkan celah pada proses pemindahan berkas digital untuk menarik pungutan liar (pungli) dari para pemohon.
 

Padahal, seluruh rangkaian pengurusan dokumen tersebut saat ini sudah dialihkan secara daring guna menghindari adanya pertemuan fisik antara pengurus dan petugas keimigrasian.

 

Namun, dalam praktiknya, sistem digital tersebut justru disabotase dengan sengaja menahan dokumen pemohon, jika mereka enggan memberikan uang tambahan di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
 

"Pada saat proses submit inilah diduga mulai terjadi pungutan. Jika pemohon tidak memberikan sejumlah uang, maka dokumennya tidak segera dikirim dan cenderung ditahan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Kamis (4/6).
 

“Setelah memberikan sejumlah uang, yang nilainya bervariasi mulai dari Rp1 juta, Rp1,5 juta, bahkan lebih, barulah dokumen tersebut disubmit ke Direktorat Izin Tinggal pada Direktorat Jenderal Imigrasi," lanjut Setyo.

 

Setyo mengungkapkan modus mempersulit pemohon tersebut tidak hanya terjadi di tingkat kantor imigrasi wilayah saja, tetapi berlanjut hingga ke tingkat pusat.

 

Ketika dokumen berhasil dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi, proses otorisasi atau pengesahan akhir kembali dijadikan objek pemerasan.

 

Jika penjamin atau biro jasa bersikeras hanya membayar sesuai aturan tarif PNBP yang berlaku tanpa memberikan uang pelicin ekstra, oknum di tingkat pusat akan mengulur-ulur waktu penyelesaian dokumen tersebut.

 

"Hal yang sama juga diduga terjadi di tingkat pusat. Jika penjamin atau pengurus hanya membayar sesuai tarif PNBP tanpa memberikan uang tambahan, maka proses otorisasi diduga tidak dilakukan atau sengaja diperlambat. Praktik tersebut diduga terjadi baik pada pengurusan awal maupun pengurusan lanjutan," jelas Setyo.
 

Objek pemerasan yang dilakukan para oknum ini mencakup hampir seluruh lini pelayanan izin tinggal, mulai dari perpanjangan berkas, alih status, pembaruan domisili, izin masuk kembali, hingga pengurusan berkas bagi anggota keluarga (dependent) milik WNA.

 

KPK sangat menyayangkan adanya temuan ini karena sistem keimigrasian di Indonesia saat ini dinilai sudah cukup baik dan modern.

 

Saat masuk melalui autogate bandara, WNA cukup menempelkan paspor, dan notifikasi status izin tinggal sementara akan langsung dikirimkan secara otomatis via email tanpa perlu lembaran fisik atau berkas manual.

 

Namun, digitalisasi tersebut justru dicoreng oleh praktik korupsi terstruktur yang alurnya melibatkan berbagai lini jabatan di lingkungan keimigrasian, baik di Jakarta maupun sejumlah daerah lainnya.
 

"Kondisi ini juga menggambarkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dilakukan secara sistemik. Perbuatan tersebut terjadi melalui alur perintah dari atas ke bawah serta aliran uang dari bawah ke atas. Perintah berjalan secara top down, sedangkan setoran uang mengalir secara bottom up," ujar Setyo.

 

Adapun, untuk menyamarkan penyerahan uang haram dari bawah ke atas tersebut, para oknum diketahui tidak menggunakan rekening pribadi mereka.

 

Uang-uang hasil pemerasan dari biro jasa, sponsor, dan penjamin WNA tersebut dikumpulkan di tingkat bawah dengan memanfaatkan puluhan rekening nominee atas nama office boy, cleaning service, kerabat, hingga rekening bank yang sengaja dibeli dari pihak lain.

 

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi perizinan tinggal warga negara asing (WNA), KPK menetapkan dan menahan delapan tersangka. Mereka adalah:

 

1. Silmy Karim (SK) selaku Wamen Imipas tahun 2025-2026 dan selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

2. Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025.

3. Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal.

4. Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

5. Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

6. Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026.

7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.

8. Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.