periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka kasus korupsi izin tinggal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

 

Advertisement

Kasus ini merupakan pengembangan dari penelusuran aliran dana mencurigakan senilai Rp145,5 miliar periode 2022-2026 yang ditampung dalam puluhan rekening penampung (nominee) milik oknum pegawai Imigrasi.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, para pelaku mengalami kepanikan massal saat perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai ditangani penyidik pada tahun 2025.

 

"Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemenaker ditangani KPK pada tahun 2025, para pihak diduga panik dan segera menarik sejumlah uang dari rekening-rekening tersebut. Penarikan dilakukan secara bertahap karena menggunakan nama-nama nominee. Uang tersebut kemudian dibelikan emas," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Kamis (4/6).

 

Setyo menambahkan, modus penyamaran aset ini bahkan berlanjut hingga ke transaksi properti bernilai besar.

 

Para pelaku kedapatan menghindari sistem perbankan nasional demi menghapus jejak digital aliran uang haram mereka dengan cara menggunakan kepingan emas untuk membeli rumah.
 

"Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas. Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," jelas Setyo.

 

Selain menyamarkannya dalam bentuk emas, KPK menemukan, uang hasil pemerasan dari biro jasa dan warga negara asing tersebut mengalir ke sektor usaha fiktif untuk membiayai gaya hidup dan hobi pribadi. Salah satunya adalah pendirian bisnis jasa angkut kendaraan (towing) yang terindikasi kuat hanya menjadi perusahaan cangkang.
 

"Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing. Dari sejumlah barang bukti yang berhasil disita, terdapat indikasi perusahaan tersebut hanya menjadi shell company atau perusahaan cangkang," jelas Setyo.
 

Berdasarkan hasil penyidikan dan penyitaan di lapangan, KPK menduga keras perusahaan towing itu sengaja didirikan murni untuk memfasilitasi hobi otomotif para tersangka sekaligus wadah menyamarkan hasil korupsi sebelum disalurkan kepada pihak lain.

 

"Dugaannya, perusahaan towing tersebut sebenarnya digunakan untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan hobi. Sebab, ada sekitar enam motor trail yang turut disita dan diduga digunakan untuk kegiatan off-road. Kami menduga hal itu merupakan upaya menyamarkan uang yang diterima dan kemudian disalurkan kepada pihak lain," ungkap Setyo.
 

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi perizinan tinggal warga negara asing (WNA), KPK menetapkan dan menahan delapan tersangka. Mereka adalah:

 

1. Silmy Karim (SK) selaku Wamen Imipas tahun 2025-2026 dan selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

2. Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025.

3. Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal.

4. Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

5. Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

6. Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026.

7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.

8. Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.