Periskop.id - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 menyebut, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) non-aktif Silmy Karim tercatat memiliki sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Kebanyakan berada di wilayah Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman LHKPN KPK di Jakarta, Kamis (4/6), setidaknya Silmy memiliki delapan aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, dan tiga di wilayah Jakarta Timur. Total harga kekayaan yang dimiliki Silmy untuk aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp184.024.640.000. Sedangkan nilai harta kekayaan berupa alat transportasi mesin senilai Rp8.475.000.000.
LHKPN KPK tidak merinci lokasi tanah dan bangunan milik Silmy yang berada di wilayah Jakarta Selatan di mana saja, namun dalam laporan tersebut disebutkan luas tanah dan bangunan miliknya beragam. Mulai dari 23 meter persegi hingga 1.860 meter persegi, dengan nilai yang paling rendah Rp4.399.615.000 hingga Rp31.924.900.000.
Untuk tanah di wilayah Jakarta Timur paling kecil 239 meter persegi hingga 709 meter persegi dengan nilai terbesar Rp13.413.095.000 dan terendah Rp1.707.977.000. Sementara itu, untuk harta alat transportasi dan mesin, Silmy melaporkan memiliki tujuh unit, terdiri atas lima kendaraan roda empat dan dua motor gede Harley Davidson masing-masing senilai Rp450 juta.
Ia juga memiliki mobil Mercedes Benz 280E senilai Rp500 juta, Mercedes G63 Tahun 2022 senilai Rp6 miliar; Jeep Wrangler Tahun 1996 senilai Rp450 juta, dan Jeep CJ7 Tahun 1988 senilai Rp275 juta.
LHKPN KPK juga mencatat Silmy memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp11.390.000.000, surat berharga Rp8.695.320.000, kas dan setara kas senilai Rp31.007.358.544, dengan total keseluruhannya sebesar Rp24.592.318.544. Silmy juga tercatat memiliki utang senilai Rp8.995.522.634. Jika ditotal seluruh nilai asetnya dikurangi hutang, total harta kekayaannya sebesar Rp234.596.795.910.
Kasus Izin Tinggal WNA
Seperti diketahui, Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian (izin tinggal) warga negara asing.
KPK mengungkap Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Kasus ini terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2026. Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari penanganan kasus RPTKA Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang sudah ditangani oleh KPK sejak 2025.
"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar