periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri aliran insentif harian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga mengalir ke kantong tiga tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu nama yang masuk bidikan adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan para tersangka diduga memanfaatkan insentif harian dari SPPG-SPPG yang terafiliasi dengan mereka. Besaran insentif itu, merujuk Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, ditetapkan sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap unit SPPG.
"Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari kan," ujar Syarief Sulaeman kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Penyidik, menurut Syarief, sudah meyakini adanya kerugian negara dalam praktik ini. Namun angka pastinya masih dalam proses penghitungan.
"Potensi (kerugian negara) ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada," ungkapnya.
Soal bukti transaksi yang langsung mengarah ke Dadan Hindayana, Syarief menyebutkan dokumen dan alat bukti elektronik yang sudah disita masih terus dikaji oleh tim penyidik. Ia menegaskan sejumlah informasi belum bisa dibuka ke publik karena proses penyidikan baru memasuki tahap awal.
"Ah itu masih kita teliti, itu masih masuk dalam materi, belum bisa kita buka. Jadi ada beberapa hal yang memang belum bisa kita buka karena kita masih di awal-awal penyidikan ya," terang Syarief.
Peran masing-masing tersangka pun masih didalami. Syarief menyebutkan tindak pidana ini berkaitan erat dengan jabatan dan kewenangan yang dipegang setiap individu, baik sebagai ketua maupun wakil di bidang tertentu. Di sisi lain, Kejagung juga akan memeriksa sejumlah yayasan yang terlibat, untuk menentukan apakah mereka terlibat secara sukarela atau berada di bawah tekanan para tersangka.
Pendataan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka pun masih terus berjalan. Syarief menyebutkan proses itu berlangsung intensif, mengingat penetapan tersangka baru dilakukan sehari sebelumnya.
"Masih kami data, masih bergerak terus, masih bergerak karena kita kan baru penetapan tersangka selama satu hari ya, baru satu hari. Sehingga ini masih sangat intensif kita untuk mengambil barang bukti, mencari barang bukti di manapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi maupun penyitaan barang bukti," ucapnya.
Ketiga tersangka yang dijerat adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga menyimpangkan tata kelola MBG 2025-2026 dengan mengendalikan SPPG yang seharusnya dikelola yayasan terafiliasi sekolah penerima program.
Selain persoalan SPPG, ketiganya juga diduga menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga penyusunan pengadaan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sejumlah pengadaan bermasalah yang ditemukan penyidik meliputi 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000-an unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci, semuanya diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup harga.
"Nah itu masih masuk materi penyidikan ya (perannya), masuk materi penyidikan. Tapi yang jelas peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bidang ini," pungkas Syarief.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar