periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK), Jumat (5/6). Tindakan ini dilakukan sehari setelah lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka korupsi perizinan tinggal WNA di lingkungan Kemen Imipas, termasuk Silmy Karim.

Rumah Silmy Karim yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik diketahui berlokasi di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.

Advertisement

“Pasca KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini (Jumat, 5 Juni) tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK, yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan. Penggeledahan masih berlangsung, kami akan terus menginformasikan perkembangannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (5/6).

Budi mengungkapkan, kediaman Silmy sebenarnya sudah masuk dalam radar penindakan sejak awal. Rumah di kawasan Jakarta Selatan tersebut merupakan salah satu objek yang langsung dipasangi segel oleh KPK saat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

“Dalam rangkaian peristiwa OTT, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel,” jelas Budi.

Langkah penggeledahan dilakukan untuk mengamankan berbagai dokumen krusial atau alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK optimistis upaya paksa ini akan memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani tim penyidik.

“KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang,” ungkap Budi.

Selain Silmy Karim, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lain. Para tersangka diduga menerima Rp145,5 miliar. Mereka adalah:

  1. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025
  2. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal
  3. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  5. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025–2026
  6. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS
  7. Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal