periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) akan menggelar lelang eksekusi rampasan korupsi pada Juni 2026. Sebanyak 106 lot barang berharga dari 26 perkara terpidana korupsi bakal dilelang secara serentak di 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia dengan akumulasi nilai limit mencapai Rp311 miliar.
“Untuk nilai secara keseluruhan adalah Rp311 miliar,” kata Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, di Gedung Rupbasan KPK, Jumat (5/6).
Mungki menyampaikan, aset yang siap dilepas ke publik ini terbagi atas komoditas barang bergerak dan barang tidak bergerak. Komoditas barang tidak bergerak menjadi penyumbang nilai limit terbesar dalam edisi lelang kali ini.
"Kalau untuk barang tidak bergerak, ini yang paling banyak, ada 76 lot. Berupa tanah, tanah dan bangunan, serta apartemen. Nilainya Rp308,4 miliar," ujar Mungki.
Sementara itu, untuk kategori barang bergerak, KPK melelang sebanyak 32 lot dengan nilai total limit Rp2,6 miliar. Jenis barang bergerak yang ditawarkan tergolong sangat variatif, mulai dari gawai pribadi hingga teknologi canggih dan alat berat.
Aset bergerak ini tersebar di beberapa titik pelayanan lelang. Untuk wilayah Jakarta, tepatnya di KPKNL Jakarta III, terdapat 19 lot yang mencakup 1 lot face recognition, 3 lot ponsel, 1 lot ikat pinggang, 1 lot mesin kopi, 7 lot mobil, 1 lot motor, 1 lot perhiasan, 1 lot robot, dan 3 lot sepatu.
Sementara itu, untuk barang bergerak di luar kota, KPK menempatkannya di KPKNL Purwokerto sebanyak 13 lot, terdiri atas 4 lot alat berat serta 9 lot kendaraan mobil.
"Barang bergerak ini macam-macam, ada alat berat, tetapi alat berat ini tidak ada di sini, melainkan di KPKNL Purwokerto. Kemudian mobil, sebagian di Jakarta di KPKNL Jakarta III, sebagian di Purwokerto. Ada juga motor, robot, face recognition, ikat pinggang, sepatu, sandal, mesin kopi, ponsel, perhiasan, dan lain sebagainya. Total nilainya Rp2,6 miliar," urai Mungki.
Adapun, sebaran untuk barang tidak bergerak akan difasilitasi serentak oleh 11 KPKNL, meliputi Bekasi, Bogor, Cirebon, Denpasar, Jakarta III, Kisaran, Medan, Purwokerto, Semarang, Surakarta, dan Tangerang I.
Agenda lelang dari harta 26 terpidana korupsi ini dijadwalkan serempak pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 10.00 waktu server.
Alur dan Jaminan Transparansi Lelang
Mungki mengungkapkan, alur pelaksanaan lelang ini berjalan sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan. Tahap awal dimulai dari pengumuman resmi, yakni dua kali pengumuman untuk barang tidak bergerak dan satu kali pengumuman untuk barang bergerak.
Sebelum pelaksanaan hari lelang, KPK akan membuka proses aanwijzing atau pemberian penjelasan resmi mengenai kondisi barang kepada publik. Proses ini diagendakan pada Kamis, 11 Juni 2026, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB di Gedung Rupbasan KPK. Pada fase ini, calon pembeli diberikan kebebasan penuh untuk mengecek langsung fisik barang yang diincar agar tidak kecewa di kemudian hari.
"Mungkin kalau misalnya berminat kendaraan bermotor, bisa dicoba, dihidupkan, dicek segala sesuatunya, supaya nanti para calon peserta lelang tidak kecewa. Jadi bisa melihat secara langsung, mengamati secara langsung, bila perlu membawa tim ahli untuk mengecek, silakan. Kami beri kesempatan seluas-luasnya,” ucapnya.
Alur ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dari KPK dalam setiap pelaksanaan lelang.
“Jadi tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi, barangnya diumpetin, tidak ada. Tetap kami buka seluas-luasnya sebagai bagian dari transparansi kegiatan lelang," tegas Mungki.
Untuk proses penawaran lelang pada 18 Juni 2026, kegiatan dilakukan secara online melalui situs resmi DJKN di http://lelang.go.id. Calon pembeli wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan melengkapi tiga persyaratan utama, yaitu memiliki KTP/e-KTP, NPWP, serta nomor rekening tabungan pribadi yang valid.
Sistem penutupan penawaran akan dilakukan tepat pukul 10.00 waktu server. Nantinya, peserta yang berani memasukkan penawaran harga tertinggi otomatis ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Bagi peserta yang sah dinyatakan menang, KPK memberikan tenggat waktu selama 5 hari kerja setelah hari pelaksanaan lelang untuk melakukan pelunasan. Selain harga barang, pemenang juga dibebankan biaya bea lelang sebesar 2% untuk komoditas barang tidak bergerak dan 3% untuk barang bergerak.
Seluruh dana pelunasan dari pemenang nantinya akan ditransfer oleh KPKNL ke rekening penampungan KPK untuk selanjutnya disetorkan seutuhnya ke kas negara.
Setelah administrasi rampung, barang lelang diserahkan kepada pemenang. Bagi pemenang yang berdomisili di luar kota, KPK membuka opsi pengiriman objek lelang lewat jasa ekspedisi dengan ketentuan seluruh biaya pengiriman ditanggung penuh oleh pemenang lelang.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar