periskop.id - Pihak mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, melalui kuasa hukumnya, Sahala Siahaan, melayangkan protes keras terhadap narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkembang di publik.
Pihak Silmy menyayangkan adanya pembentukan opini atau framing pemberitaan yang seolah-olah menggambarkan kliennya melarikan diri atau sulit dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada hal yang perlu kami sayangkan terkait narasi framing OTT. Kalau bicara OTT, peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/6) pagi. Namun, muncul pemberitaan seolah-olah mencari-cari Bapak Silmy. Ini menjadi pertanyaan, yang OTT siapa dan yang dicari siapa. Kalau bicara OTT, berarti yang ada di tempat,” kata Sahala Siahaan di kediaman Silmy, Jumat (5/6).
Sahala mengungkapkan, Silmy Karim sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari KPK terkait rangkaian peristiwa tersebut. Oleh karena itu, narasi yang menyebut Silmy sulit dicari dinilai rancu dan menyudutkan posisi kliennya.
“Yang kedua, selama proses pada Rabu itu, Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa. Tetapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Pengertian sulit dicari menjadi ambigu dan membuat orang bingung, apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilan?” ujar Sahala.
Kuasa hukum menilai framing tersebut berbahaya karena bisa menggiring opini publik seolah-olah kliennya telah mangkir berkali-kali hingga masuk daftar buron.
“Apakah sudah dipanggil tiga kali? Apakah sudah DPO sampai ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu yang perlu kami cermati karena sangat merugikan posisi Pak Silmy Karim. Beliau tidak pernah menerima panggilan, baik pertama, kedua, maupun ketiga atas suatu peristiwa,” tuturnya.
Sebagai bukti kepatuhan terhadap hukum, Sahala menyampaikan bahwa Silmy secara sukarela berinisiatif mendatangi kantor lembaga antirasuah tersebut pada Rabu (3/6) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
“Sampai selanjutnya pada 4 Juni, status beliau saat ini adalah ditahan,” ungkap Sahala.
Diketahui, Silmy terseret dalam perkara dugaan korupsi perizinan tinggal warga negara asing (WNA). Selain Silmy, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya. Adapun para tersangka diduga menerima Rp145,5 miliar. Mereka adalah:
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025–2026
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar