KPK Lakukan OTT di Muara Enim, Tangkap Bupati Muara Enim Edison
KPK melakukan OTT di Muara Enim, Sumatera Selatan, dan menangkap Bupati Edison. Operasi ini menjadi OTT ke-12 KPK sepanjang 2026, dengan status hukum ditetapkan dalam 1x24 jam.

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Muara Enim, Sumatera Selatan. Dari operasi senyap ini, penyidik KPK menangkap Bupati Muara Enim, Edison.
Operasi tertutup ini telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Benar,” kata Fitroh kepada wartawan, Senin (8/6).
Fitroh juga mengonfirmasi penangkapan Edison.
“Benar (Bupati Muara Enim Edison ditangkap),” lanjut Fitroh.
Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkapkan jenis perkara, konstruksi perkara, maupun pihak yang diamankan.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum dalam perkara ini.
Diketahui, ini merupakan OTT KPK ke-12 pada 2026. Sebelumnya, KPK telah menjaring sejumlah pihak dalam OTT di KPP Madya Jakarta Utara, Kabupaten Pati, Kota Madiun, KPP Banjarmasin, Bea Cukai Jakarta, Pengadilan Negeri Depok, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tulungagung, serta korupsi di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muara Enim, Edison, dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.