periskop.id - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin tinggal warga negara asing (WNA). Ia tiba sekitar pukul 15.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian dan pengawal tahanan.

Silmy hadir mengenakan baju putih, celana hitam, dan rompi oranye. Namun, ia tidak mengeluarkan satu kata pun kepada wartawan yang menunggunya dan langsung menuju lantai 2 ruang pemeriksaan.

Advertisement

Silmy terseret dalam perkara dugaan korupsi perizinan tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas). Selain Silmy, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Para tersangka secara keseluruhan diduga menerima uang senilai Rp145,5 miliar. Ketujuh tersangka lainnya adalah:

  1. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025
  2. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal
  3. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  5. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kakanim Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025-2026
  6. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS
  7. Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal