periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Tiffany & Co telah mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah pascaproses penindakan oleh DJBC rampung. Ia menyampaikan hal itu usai turun langsung mencabut segel di gerai Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

"Sudah ikuti aturan," ujar Purbaya kepada Periskop.id, Senin (8/6).

Advertisement

Purbaya membenarkan kunjungannya dan menegaskan pencabutan segel sudah berlaku untuk semua gerai Tiffany & Co yang sebelumnya dibekukan. Menurutnya, proses penindakan telah tuntas dan toko bisa berjalan normal kembali.

"Benar, sekarang sudah bisa beroperasi lagi," tambahnya.

Pembukaan segel itu menyusul rampungnya proses audit yang dijalankan DJBC terhadap Tiffany & Co. Dari hasil pemeriksaan, negara menetapkan total tagihan sebesar Rp97,49 miliar yang kini masih menunggu pelunasan dari pihak perusahaan.

Komponen terbesar dari tagihan tersebut adalah denda senilai Rp78,5 miliar. Kewajiban lainnya mencakup bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyebutkan, audit bersama telah selesai dikerjakan dan angka kewajiban sudah ditetapkan secara pasti. "Audit bersama dilakukan oleh Direktur Audit," kata Djaka dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat (5/6).

Djaka menambahkan, pembayaran belum dilakukan karena memang belum memasuki jatuh tempo. "Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum sampai dengan jatuh tempo," jelasnya.

Kasus ini bermula dari penyegelan tiga gerai Tiffany & Co oleh DJBC Kanwil Jakarta pada Februari lalu. Ketiga lokasi yang terdampak mencakup Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Jakarta.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Krisyanto menjelaskan, operasi itu menyasar barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak sepenuhnya dilaporkan dalam dokumen impor resmi. "Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," ujar Siswo.

Dalam penelusuran petugas, ditemukan pula indikasi penyelundupan dan praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai barang di bawah harga sebenarnya. Purbaya saat itu menilai praktik tersebut berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperketat pengawasan terhadap impor ilegal sekaligus mendorong pelaku usaha agar patuh pada aturan yang berlaku. "Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang enggak bayar. Ditanya, disuruh kasih lihat form perdagangannya, form impornya segala macam, mereka enggak bisa tunjukkan," pungkas Purbaya.