periskop.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan tidak mengetahui adanya praktik korupsi yang menyeret nama eks Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Menurut Agus, perkara hukum tersebut murni bermula dari pengembangan kasus korupsi di kementerian lain, yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Kami tidak tahu, karena ini berawal dari pengungkapan kasus yang ada di Kemenaker,” kata Agus di Gedung Kementerian Hukum, Senin (8/6).
Agus menekankan, pimpinan kementerian sebenarnya sudah berulang kali memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran pegawai untuk menjaga integritas jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik.
“Sebenarnya kami sudah wanti-wanti betul kepada pegawai,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa upaya mengingatkan para pegawai agar menjauhi tindakan melanggar hukum masih dilakukan secara intensif hingga waktu belum lama ini.
“Bahkan, satu bulan sebelumnya, kami masih mengingatkan untuk berhati-hati dan menghentikan hal-hal yang dapat merugikan diri pegawai. Tapi kalau masih terjadi, ya silakan nanti,” ungkap Agus.
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya. Para tersangka diduga menerima Rp145,5 miliar. Mereka adalah:
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar