Periskop.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pengerahan puluhan prajurit TNI yang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penjagaan militer itu berlangsung seusai kepolisian menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus korupsi di PT ASABRI dan PT Krakatau Steel pada Rabu, 8 Juli 2026.
Ketua YLBHI M. Isnur menilai kehadiran militer di sana berpotensi menjadi bentuk intimidasi sekaligus upaya menghalangi proses penegakan hukum. Ia menyebut peristiwa ini membuktikan kekhawatiran YLBHI sebelumnya atas keterlibatan TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan.
"Tindakan tersebut termasuk menghalangi penegakan hukum dan mengaburkan proses penemuan barang bukti," kata Isnur dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).
Isnur menyoroti Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa yang menjadi payung hukum pengerahan tersebut. Aturan itu disebutnya inkonstitusional karena pengamanan pejabat sipil bukan ranah kewenangan militer.
"Kebijakan tersebut membuka jalan bagi militer masuk ke wilayah sipil, penegakan hukum, dan sistem peradilan di luar urusan pertahanan," ujarnya.
Isnur menegaskan, TNI tidak bisa berposisi sebagai pengawal pribadi pejabat kejaksaan, apalagi sebagai alat tekanan terhadap penyidik. Aparat penegak hukum juga tidak boleh terseret ke dalam konflik kelembagaan atau perebutan kekuasaan antarinstitusi negara.
"Bila penyidikan tindak pidana harus berhadapan dengan pengerahan prajurit, penjagaan militer, maka yang sedang terancam bukan hanya satu perkara, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri," tegasnya.
Isnur juga meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI agar tidak mengintervensi proses penegakan hukum. Menurutnya, situasi ini berbahaya bagi masa depan hukum Indonesia karena bisa menciptakan preseden bahwa proses hukum tak dapat menyentuh pejabat negara.
Secara kronologi, lebih dari satu regu prajurit TNI terlihat berjaga di sekitar rumah mewah Febrie di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, pada Rabu malam. Penjagaan itu muncul setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de'Clan Signatur di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Total delapan lokasi digeledah, termasuk Poin Money Changer.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menyatakan penjagaan itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan merupakan bagian dari kerja sama antarlembaga. Nas menambahkan, langkah tersebut selaras dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto memaparkan, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap di perkara PT ASABRI. Kasus korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera serta perkara PT Krakatau Steel turut masuk dalam lingkup penyelidikan ini.
"Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigasi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT ASABRI dan PT Krakatau Steel," katanya, Rabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Budi mengingatkan, menghalangi penyidikan merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana.
"Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," pungkas Budi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar