periskop.id – Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mengonfirmasi pelimpahan tersangka Hery Susanto (HS) dan barang bukti perkara suap tata kelola pertambangan nikel kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik pada JAM PIDSUS melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry dalam keterangannya, Senin (8/6).

Advertisement

 

Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan seusai korps adhyaksa merampungkan seluruh proses penyidikan kasus dugaan korupsi komisioner lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini mengambil alih penanganan perkara untuk menyusun berkas tuntutan.

Penyusunan surat dakwaan menjadi langkah lanjutan agar perkara yang menyeret pejabat publik tersebut bisa secepatnya bergulir di pengadilan.

Penyidik Kejaksaan Agung mengumpulkan bukti mendalam sebelum melakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi ini.

Mochamad Jeffry menjelaskan pemeriksaan saksi dan ahli menjadi dasar penguatan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut. Tim penyidik setidaknya telah meminta keterangan dari 38 saksi serta dua orang ahli selama masa penyidikan berjalan.

Kasus hukum ini menjerat Hery Susanto atas tindakan yang diduga dilakukan saat menjabat Anggota Ombudsman periode 2021-2026.

Karier politik sang pejabat sebenarnya terus menanjak sebelum akhirnya tersandung kasus hukum di Korps Adhyaksa. Hery Susanto baru saja dilantik kembali menjadi Komisioner sekaligus Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April lalu.

Dugaan praktik lancung bermula ketika PT TSHI menghadapi kendala formal dengan kementerian negara. Perusahaan swasta tersebut mengalami masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk disetorkan kepada Kementerian Kehutanan.

Manajemen PT TSHI kemudian melakukan kongkalikong dengan Hery Susanto demi meloloskan kepentingan bisnis mereka.

Hery Susanto diduga memanfaatkan kewenangan jabatan sebagai Komisioner Ombudsman guna mengoreksi keputusan resmi Kementerian Kehutanan.

Lembaga penegak hukum mengendus adanya aliran dana ilegal di balik perubahan regulasi sepihak tersebut. Hery Susanto diduga menerima imbalan uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM atas bantuan intervensi kebijakan tersebut.

Proses hukum terus berjalan ke meja hijau meskipun tersangka belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan korupsi tambang nikel tersebut.