periskop.id – Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mochammad Jeffry mengonfirmasi penyerahan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Belasan tersangka tersebut diduga menyamarkan ekspor CPO sebagai limbah cair kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME) periode 2022–2024.
“Tim penyidik Jampisus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Juni,” kata Jeffry dalam keterangannya di Jakarta.
Tersangka kasus ini terdiri atas tiga aparatur sipil negara (ASN) dan delapan pihak swasta. Mereka resmi diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tiga oknum ASN berasal dari institusi berbeda. Mereka adalah LBH selaku ASN Kementerian Perindustrian RI, FJR selaku ASN Ditjen Bea Cukai, serta MZ selaku ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
Delapan tersangka swasta merupakan jajaran direksi berbagai perusahaan kelapa sawit. Mereka adalah ES (Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS), ERW (Direktur PT BMM), FLX (Direktur Utama dan Head Commerce PT AP), serta RND (Direktur PT TAJ).
Tersangka swasta lainnya meliputi TNY (Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International), VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya), RBN (Direktur PT CKK), hingga YSR (Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP). Penyerahan ini memperpanjang daftar pelaku mafia ekspor komoditas nasional.
Penyidik Jampidsus merampungkan berkas pasca-mengumpulkan alat bukti komprehensif. Proses pemeriksaan melibatkan 242 saksi dan lima saksi ahli, selain pengumpulan dokumen serta data elektronik.
Kasus korupsi kakap ini bergulir pada rentang waktu 2020 sampai 2024. Waktu tersebut bertepatan saat pemerintah memperketat kebijakan pembatasan ekspor CPO demi stabilitas minyak goreng domestik.
Pemerintah kala itu menerapkan instrumen pengendalian ketat bagi para eksportir. Aturan meliputi mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, bea keluar, hingga pungutan sawit.
Aturan kepabeanan mengklasifikasikan CPO sebagai komoditas strategis nasional ber-HS Code 1511 tanpa membedakan kadar asam. Seluruh jenis CPO berkadar asam tinggi tetap wajib mengikuti aturan pembatasan.
Namun, para tersangka mengakali aturan lewat rekayasa klasifikasi komoditas ekspor demi keuntungan pribadi. CPO berkadar asam tinggi sengaja didaftarkan sebagai limbah POME atau Palm Acid Oil menggunakan HS Code 2306.
Manipulasi kode komoditas ini bertujuan melonggarkan pengawasan ekspor dari otoritas terkait. Praktik lancung tersebut membuat komoditas terbebas atau mendapat keringanan pungutan negara.
Penyidik menyebut para tersangka memahami regulasi hukum ekspor kelapa sawit secara utuh. Namun, mereka justru aktif membiarkan hingga menyusun mekanisme penyimpangan ini.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) telah mengeluarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Hasil laporan mengonfirmasi adanya kerugian nyata pada keuangan negara.
Tim penyidik bergerak cepat mengamankan aset demi memulihkan kerugian negara tersebut. Penyitaan meliputi uang tunai Rp40 miliar serta aset tanah, kebun sawit, bangunan, dan kendaraan senilai Rp696,5 miliar.
Para pelaku kini dijerat pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Dakwaan primair menggunakan ketentuan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Tipikor.
“Untuk selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jeffry.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar