periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meningkatkan status penanganan perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Selatan ke tahap penyidikan. Peningkatan status hukum ini bersamaan dengan penetapan sejumlah pihak yang terjaring operasi sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah jajaran internal KPK merampungkan forum ekspose atau gelar perkara. Forum tersebut digelar pada malam hari, Senin (8/6).

Advertisement

"Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi (Senin 8/6), telah dilakukan ekspose," kata Budi, di Gedung KPK, Selasa (9/6).

Budi menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti selama proses penindakan di lapangan. Kecukupan bukti permulaan tersebut yang menjadi landasan bagi KPK untuk menjerat para pihak terkait sebagai tersangka.

"Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," ujar Budi.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan, kasus korupsi yang berujung pada operasi senyap ini menyasar sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah setempat.

"Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim," ungkap Budi.

Diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (8/6). Dalam rangkaian ini, KPK melakukan operasi senyap di dua wilayah terpisah, yakni Jakarta dan Sumatera Selatan, yang mengamankan 10 orang.

Dari 10 orang yang ditangkap, sebanyak 5 di antaranya merupakan pejabat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Salah satunya adalah Bupati Muara Enim Edison.