periskop.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penempatan personel Polri di kementerian atau lembaga tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada sejumlah mekanisme baku yang wajib dipenuhi terlebih dahulu.

Ia menguraikan setidaknya tiga syarat harus terpenuhi sebelum anggota Polri bisa mengisi jabatan di luar institusi kepolisian, yakni permintaan resmi dari kementerian terkait, persetujuan KemenPANRB, hingga proses seleksi terbuka.

Advertisement

"Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur," kata Jenderal Sigit usai pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Syarat pertama, Jenderal Sigit menyebutkan, harus ada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan personel Polri. Tanpa permintaan itu, proses penempatan tidak bisa berjalan.

Syarat berikutnya, penempatan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Calon personel pun wajib menjalani proses open bidding atau merit system.

"Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri. Yang kedua juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PANRB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system," ujarnya.

Kapolri menegaskan Polri tidak berwenang secara sepihak mengirim personelnya ke kementerian atau lembaga manapun. Seluruh tahapan, menurutnya, wajib mengikuti alur yang telah ditetapkan.

"Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta," katanya.

Pernyataan itu disampaikan Jenderal Sigit sebagai respons atas pertanyaan dari kalangan masyarakat sipil soal potensi penempatan anggota Polri di berbagai instansi pemerintah. Ia menekankan Polri tidak akan mengirim personel jika tidak ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.

Sebagai latar, mekanisme penempatan anggota Polri di luar institusi kini diatur dalam UU Polri terbaru, tepatnya Pasal 28A. Aturan itu membolehkan personel Polri mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, dengan syarat posisi tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

"Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh masyarakat sipil. Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," pungkas Jenderal Sigit.