periskop.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut merespons pengesahan revisi ketiga Undang-Undang Polri yang resmi diketok dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6). Salah satu poin yang ia tanggapi adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri serta masa jabatan Kapolri dari 58 menjadi 60 tahun.

Listyo mengungkapkan, persoalan bottleneck atau sumbatan karier yang selama ini menjadi keluhan anggota sudah diakomodasi dalam aturan terbaru. Ia menyebut ketentuan soal stuck-nya suatu posisi pun telah diatur secara eksplisit.

Advertisement

"Batas usia pensiun sudah diatur, sehingga terkait sumbatan bottleneck, terkait stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," ujar Listyo di kompleks parlemen, usai menghadiri Paripurna pengesahan RUU tersebut, Selasa (9/6).

Namun, Listyo menolak menanggapi secara spesifik soal dampak perubahan masa pensiun Kapolri bagi dirinya sendiri. Ia beralasan masih perlu mempelajari sejumlah ketentuan baru yang termuat dalam undang-undang tersebut.

Meski demikian, Listyo memastikan institusinya siap mematuhi seluruh perubahan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah. Polri, tegasnya, akan menindaklanjuti semua ketentuan baru itu sepenuhnya.

Ia juga menyinggung komitmen Polri untuk terus berbenah dalam pelayanan publik agar semakin humanis, profesional, dan dekat di hati masyarakat.

"Tentunya kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri," tambahnya.

Secara umum, revisi UU Polri memuat sejumlah perubahan cukup signifikan. Di antaranya penyesuaian batas usia pensiun untuk seluruh jenjang kepangkatan, mulai dari tamtama, bintara, hingga perwira. Aturan baru ini juga memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta mengatur penempatan personel Polri di jabatan-jabatan sipil.

Khusus untuk posisi Kapolri, ketentuannya tertuang dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c. Pasal tersebut menegaskan Presiden berwenang memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan, di luar batas usia pensiun yang telah ditetapkan.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," demikian bunyi pasal tersebut.