periskop.id - Ekonom CIMB Niaga Mika Martumpal menilai keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Selasa (9/6) merupakan langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya tekanan global.

Menurut Mika, kebijakan tersebut akan semakin efektif jika dibarengi dengan kenaikan imbal hasil instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Kombinasi kedua kebijakan itu diyakini dapat memperkuat stabilitas rupiah sekaligus meningkatkan kepercayaan investor, pelaku usaha, dan masyarakat terhadap prospek perekonomian domestik.

Advertisement

"Ini dikombinasikan dengan kenaikan suku bunga SRBI akan membantu stabilisasi rupiah dan memperkuat kepercayaan investor, bisnis, dan masyarakat pada ekonomi domestik," kata Mika dalam keterangan yang diterima, Selasa (9/6). 

Mika menambahkan bahwa BI juga tetap menjaga kecukupan likuiditas di sistem keuangan melalui berbagai instrumen, termasuk repo, sehingga kebutuhan pendanaan perbankan tetap terpenuhi.

Dengan stabilitas nilai tukar yang terjaga dan likuiditas yang memadai, pertumbuhan kredit diperkirakan masih dapat bertahan pada level yang solid meskipun biaya dana (cost of fund) mengalami kenaikan akibat pengetatan kebijakan moneter.

"BI juga memastikan likuiditas sistem keuangan tetap terjaga melalui instrumen repo. Stabilitas rupiah dan likuiditas yang cukup akan menjaga pertumbuhan kredit cukup tinggi walaupun cost of fund naik," jelasnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan, Selasa (9/6).

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah gejolak global yang masih tinggi.

Selain BI-Rate, Perry mengumumkan suku bunga Deposit Facility turut dinaikkan 25 bps menjadi 4,50% dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,25%.

"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1%," ujar Perry, Selasa (9/6).

Perry menjelaskan, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil guna mendorong masuknya aliran investasi portofolio asing ke Indonesia. Langkah ini diambil setelah BI mencatat rupiah bergerak lebih lemah dari yang diperkirakan sejak RDG Bulanan terakhir pada 19-20 Mei 2026.