Periskop.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Selasa (9/6).

Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi kejadian ini dihadiri para orang tua korban serta menghadirkan tersangka untuk melakukan reka adegan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dan transparansi kasus bagi keluarga korban.

Advertisement

“Penanganan yang sudah berjalan dan sampai hari ini bisa dilakukan rekonstruksi, tentunya ini sebagai pembuktian untuk semuanya, khususnya teman-teman korban,” ujar Ismanto, orang tua korban, di lokasi kejadian.

Ismanto menambahkan, rekonstruksi ini membantu orang tua memahami perlakuan tersangka terhadap anak-anak mereka. Ia juga menekankan harapannya agar para tersangka dijerat hukum seberat-beratnya. “Anak-anak kami saat ini masih dalam pendampingan psikologis, baik perilaku maupun sikap, untuk proses pemulihan,” tambahnya.

13 Tersangka

Hingga saat ini, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini, sementara 17 orang lain masih berstatus wajib lapor. Orang tua berharap agar mereka yang terlibat langsung sebagai eksekutor juga diproses hukum. Menurut Ismanto, tindakan seperti mengikat anak-anak selama berada di daycare telah menimbulkan trauma mendalam dan sakit hati bagi keluarga.

Rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi korban dan keluarganya. Proses pendampingan psikologis terus dilakukan untuk memulihkan dampak kekerasan yang dialami anak-anak di Daycare Little Aresha.