periskop.id - PT Dirgantara Indonesia (PTDI) tengah memburu pemilik dua pesawat yang sudah teronggok di lahannya selama dua dekade. Pengumuman pencarian itu disebar melalui akun Instagram resmi @officialptdi sebagai langkah awal sebelum perusahaan mengambil tindakan lebih jauh.
Manajer Komunikasi Perusahaan dan Hubungan Kelembagaan PT Dirgantara Indonesia (Persero) Adi Prastowo menerangkan, unggahan tersebut merupakan pemenuhan syarat dari sisi hukum. Menurutnya, PTDI perlu memastikan tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik sah atas kedua pesawat bertanda "Bouraq" dan "CAMAR" itu sebelum melanjutkan langkah berikutnya.
"Pengumuman di atas adalah syarat kami dari aspek legal untuk melakukan tindakan selanjutnya. Barangkali ada pemilik sah terakhir atas kedua pesawat tersebut," kata Adi dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Adi menambahkan, penelusuran pemilik pesawat itu sebenarnya sudah diupayakan jauh sebelum pengumuman di media sosial tersebut diterbitkan. Sejumlah pihak telah dihubungi, namun hasilnya belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Salah satu yang sudah dihubungi adalah PT ANI. Adi menyebutkan, PTDI sudah mengirim surat resmi kepada perusahaan tersebut meski kepemilikannya kini sudah berganti tangan. Pihak PT ANI pun telah membalas dan menyatakan tidak memiliki kaitan apapun dengan kedua pesawat dimaksud.
"Kami sudah bersurat kepada PT ANI, yang saat ini sudah ganti kepemilikan. PT ANI sudah menjawab tidak ada kaitan dengan pesawat tersebut," ungkap Adi.
Penelusuran tidak berhenti di sana. Adi memaparkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa pembeli atau pemberi dana pengadaan dua pesawat itu adalah PT PANN, sebuah perusahaan BUMN.
Namun jalan kembali buntu. Kurator PT PANN menyatakan kedua pesawat tersebut tidak tercatat dalam daftar aset perusahaan, sehingga klaim kepemilikan dari jalur itu pun gugur.
Belum ada keterangan lebih lanjut terkait kondisi fisik pesawat maupun perkiraan biaya perawatan selama dua puluh tahun pesawat-pesawat itu menempati lahan PTDI. PTDI sendiri merupakan produsen pesawat terbang milik negara yang berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat.
Hingga kini, PTDI belum menerima respons dari pihak mana pun yang mengaku sebagai pemilik sah. Pengumuman melalui platform media sosial menjadi opsi yang dipilih agar jangkauannya lebih luas dan proses hukum selanjutnya dapat segera dijalankan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar