Periskop.id – Kementerian Agama (Kemenag) memperketat izin operasional pesantren melalui aplikasi Sitren untuk memastikan lembaga pendidikan Islam ramah anak, aman, dan bebas dari kekerasan. Langkah ini juga merupakan bagian dari transformasi sistem pengawasan pendidikan keagamaan di Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, negara memiliki tanggung jawab memastikan pesantren yang memperoleh izin resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar lembaga pendidikan Islam dan mampu melindungi peserta didik. “Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/6). 

Advertisement

Melalui Sitren, seluruh proses pendaftaran, perpanjangan, dan pengelolaan izin operasional pesantren dilakukan secara daring. Fokus pengawasan bergeser dari kuantitas jumlah lembaga ke mutu, kelayakan, dan pemenuhan kriteria keselamatan santri.

Pada periode Mei–Desember 2025, Kemenag menerbitkan 888 izin baru, namun setelah penerapan syarat ketat pada Januari–April 2026, jumlah izin yang terbit hanya 41. Persyaratan meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Intervensi Kelembagaan
Selain penguatan regulasi, Kemenag juga melakukan intervensi kelembagaan, antara lain menghentikan penerimaan santri baru di 17 pesantren bermasalah, mengganti kepemimpinan di 14 kasus, dan mencabut tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen. Kanal pengaduan Telepontren yang awalnya hanya menangani 5 laporan pada 2024, kini merespons 22 aduan di Januari–Mei 2026. Hal ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan santri dan orang tua.

Kemenag pun menggandeng ormas keagamaan, seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI, untuk meluncurkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak, serta pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah untuk mendidik santri mengenali batasan pergaulan dan berani melapor sejak dini.

Beberapa pesantren juga dijadikan model praktik terbaik, seperti Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo, yang menerapkan sistem pengasuhan dialogis tanpa hukuman fisik.

“Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia,” kata Menag.

Langkah ini menegaskan komitmen Kemenag dalam menjadikan pesantren sebagai ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi hak anak. Sekaligus menekankan pentingnya kombinasi regulasi, edukasi, dan pengawasan aktif untuk mencegah kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan.