Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkapkan keadaan yang meringankan hukuman empat prajurit TNI pelaku penganiayaan berencana menggunakan air keras terhadap Andrie Yunus. Faktor-faktor tersebut menjadi landasan bagi hakim sebelum akhirnya menjatuhkan vonis bervariasi antara 1,5 hingga 3 tahun penjara kepada para terdakwa.
Majelis hakim menyoroti rekam jejak kedinasan yang positif, termasuk kontribusi para pelaku dalam menjaga perdamaian internasional.
"Bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2, dan Terdakwa-3 selama berdinas di lingkungan TNI AL, serta Terdakwa-4 di TNI AU, memiliki rekam penilaian yang baik selama pengabdiannya dan juga pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo," kata hakim anggota di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (10/6).
Selain menyoroti prestasi kedinasan masa lalu, majelis hakim mengapresiasi sikap ksatria para terdakwa yang secara terbuka mengakui kesalahan mereka di hadapan persidangan. Keempat prajurit TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara ini dinilai memiliki keinsafan serta iktikad baik untuk memohon maaf kepada korban maupun jajaran pimpinan tinggi pertahanan negara.
"Bahwa di dalam persidangan para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menhan, Kepala BAIS TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan korban Andrie Yunus sebagai wujud penyesalan atas perbuatan para terdakwa," jelas hakim anggota.
Lebih lanjut, majelis hakim menilai para terdakwa sangat kooperatif selama bergulirnya proses hukum di pengadilan. Keempatnya memilih untuk berterus terang tanpa berbelit-belit, serta tercatat belum pernah memiliki rekam jejak pelanggaran hukum maupun sanksi internal organisasi sebelum kasus ini mencuat.
"Bahwa para terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya; dan bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin," lanjut hakim.
Aspek kemanusiaan terkait kondisi sosiologis dan ketergantungan ekonomi keluarga para terdakwa turut menjadi pertimbangan logis terakhir bagi majelis hakim. Status mereka sebagai kepala keluarga yang memikul tanggung jawab penuh terhadap masa depan anak dan istri dinilai patut dipertimbangkan secara adil.
"Bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dengan istri yang tidak bekerja," ungkap hakim.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman bervariasi antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI.
"Terdakwa Satu Edi Sudarko, Terdakwa Dua Budhi Hariyanto Widhicahyono, Terdakwa Tiga Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa Empat Sami Lakka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidair: turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Militer, Rabu (10/6).
Majelis hakim kemudian merinci porsi hukuman untuk masing-masing prajurit, yaitu:
- Terdakwa Satu: Sersan Edi Sudarko dijatuhi hukuman paling berat berupa pidana pokok penjara selama 3 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa Dua: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhicahyono divonis pidana pokok penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa Tiga: Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis pidana penjara selama 2 tahun.
- Terdakwa Empat: Letnan Satu Sami Lakka divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar