periskop.id - Kasubdit Intel Bea Cukai Kementerian Keuangan Sisprian Subiaksono mengakui memakai dana terkait kasus suap importasi untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Uang itu antara lain dipakai membeli tiket perjalanan ke Brisbane, Australia, senilai Rp34 juta sekaligus membelikan iPhone untuk sang istri.

Sisprian, yang juga berstatus tersangka dalam kasus suap ini, menerangkan ia secara langsung meminta dana operasional tersebut kepada Salisa, seorang analis bidang cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditugaskan menyimpan uang itu.

Advertisement

"Seingat saya, saya pernah meminta Salisa untuk membayarkan tiket saya ke Brisbane," ujar Sisprian saat bersaksi dalam sidang kasus importasi Bea Cukai di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (10/6).

Sisprian merinci, tiket Brisbane itu bukan untuk dirinya sendiri. Ia mengajak keluarganya, dengan total biaya tiket mencapai Rp34 juta.

Jaksa lanjut mencecar penggunaan dana operasional untuk keperluan lain. Sisprian membenarkan adanya pembelian iPhone untuk istrinya menggunakan dana tersebut, meski awalnya berencana menggantinya.

"iPhone saya pernah minta tolong dibelikan. Dengan dana operasional, dengan maksud nanti kita ganti," tutur Sisprian. Namun saat jaksa menanyakan apakah utang itu sudah dilunasi, ia menjawab singkat, "Keburu tertangkap."

Jaksa juga menggali soal pembelian jam tangan mewah bermerek TAG Heuer menggunakan dana serupa. Sisprian mengakui jam itu dimaksudkan sebagai souvenir bagi Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai yang menjabat pada periode September 2024 hingga Januari 2026.

"Saya menyampaikan ke rekan-rekan untuk mencarikan kenang-kenangan untuk Pak Direktur," ungkapnya.

Sisprian bersaksi dalam sidang yang mendudukkan tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), serta Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa ketiganya menyuap pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai terkait layanan importasi barang. Total uang yang didakwakan jaksa mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, ditambah fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.