periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI Angkatan Laut, Sersan Dua Mar. Edi Sudarko (Terdakwa I) dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II). Keduanya dinilai tidak layak dipertahankan di lingkungan TNI karena melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Selain sanksi pemecatan, kedua oknum prajurit tersebut juga dijatuhi hukuman pidana kurungan badan yang cukup berat oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan.

Advertisement

"Terdakwa satu: pidana pokok, penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua: pidana pokok, penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," kata Majelis Hakim di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (10/6).

Dalam berkas pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengungkapkan peran kedua terdakwa. Edi Sudarko terbukti melakukan provokasi awal yang kemudian disambut oleh Budhi Hariyanto dengan memberikan ide untuk menyerang korban menggunakan cairan asam berbahaya.

Hakim menyatakan tindakan tersebut sangat jauh dari profil seorang prajurit yang seharusnya memegang teguh nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

"Tindakan yang jauh dari nilai-nilai keprajuritan dan sangat bertentangan dengan sifat seorang prajurit yang memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI," ujar hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim berpendapat sifat buruk yang melekat pada diri Edi dan Budhi sangat bertentangan dengan kepentingan militer untuk senantiasa menjaga soliditas bersama rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Hakim mengkhawatirkan, jika keduanya tetap dipertahankan sebagai prajurit aktif, keberadaan mereka justru akan mencoreng citra korps serta merusak tatanan kedisiplinan di internal TNI Angkatan Laut.

"Dikhawatirkan keberadaan terdakwa 1 dan terdakwa 2 dalam statusnya sebagai prajurit TNI akan mencemarkan nama baik dan menggoyahkan sendi-sendi pembinaan disiplin serta tata tertib kehidupan prajurit TNI. Dengan demikian majelis hakim berpendapat terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI," jelas hakim.

Atas dasar tersebut, majelis hakim sepakat mengambil keputusan bulat untuk mengeliminasi kedua terdakwa dari korps militer secara tidak hormat demi menjaga marwah institusi.

"Mendasarkan hal tersebut di atas, majelis hakim berpendapat terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak layak lagi dipertahankan dalam kedinasan di lingkungan TNI. Oleh karenanya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 harus dipisahkan dari lingkungan TNI Angkatan Laut dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas militer," tegas hakim.

Selain mereka, hakim juga menyatakan bersalah terhadap dua terdakwa lainnya.

“Terdakwa tiga, Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa empat, Sami Lakka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidair: turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Militer, Rabu (10/6).

Terdakwa tiga, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, divonis pidana penjara selama 2 tahun. Sementara itu, terdakwa empat, Letnan Satu Sami Lakka, divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Namun, dua terdakwa ini tidak dipecat secara tidak hormat dari TNI.