Periskop.id - Tim kuasa hukum Roy Suryo yang dipimpin Refly Harun secara resmi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status penangkapan dan penahanan kliennya. Kubu Roy Suryo menilai rentetan upaya paksa yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya cacat prosedur dan melawan hukum.

Tuntutan tersebut dituangkan dalam amar petitum permohonan praperadilan yang dibacakan di persidangan. Pihak pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan demi menegakkan asas kepastian hukum.

Selain mempersoalkan penahanan, Refly Harun menyatakan bahwa tindakan penggeledahan di rumah tinggal kliennya tidak sah dan melawan hukum karena dieksekusi sepihak tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.

"Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28D ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 serta melanggar asas kepastian hukum," kata Refly di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Kubu Roy Suryo juga membidik Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026. Menurut mereka, penahanan itu menabrak sejumlah regulasi formal hukum acara serta konstitusi, sehingga berkas penyidikan yang bersumber dari tindakan tersebut otomatis tidak sah.

"Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon... adalah tidak sah karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28D ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 serta melanggar asas kepastian hukum. Menetapkan bahwa A. Surat Perintah Penangkapan... B. Surat Perintah Penahanan... dinyatakan dibatalkan," tegas Refly.

Atas dasar cacatnya proses penyidikan di kepolisian, tim hukum meminta hakim turut mengintervensi koridor hukum di kejaksaan selaku turut termohon. Pihak kejaksaan diminta menahan pergerakan berkas perkara agar tidak buru-buru dibawa ke pengadilan umum.

"Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo. Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus," lanjut Refly.

Di akhir petitumnya, Refly Harun menuntut pemulihan penuh terhadap status sosial dan nama baik Roy Suryo yang tercoreng akibat rentetan penegakan hukum tersebut.

"Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula," ungkap Refly.

Namun, jika hakim pemeriksa perkara a quo memiliki pandangan hukum lain, kubu pemohon memohon agar pengadilan tetap menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan resmi sejak Senin (22/6). Dalam petitumnya, Roy mempersoalkan klasifikasi keabsahan pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang menyasar dirinya.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," tulis keterangan tersebut, dikutip Senin (29/6).

Dalam permohonan ini, Roy Suryo menarik sejumlah otoritas penegak hukum sebagai pihak termohon. Tergugat I terdiri dari Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, hingga Tim Penyidik. Sementara Tergugat II ditempati oleh Pemerintah RI cq Jaksa Agung, Jampidum Kejagung RI, dan Kajati DKI Jakarta.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) pada Jumat pagi (19/6). Penangkapan kedua tokoh ini terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).