Periskop.id - Roy Suryo menyindir keras aksi seorang advokat berinisial CS yang mendadak maju ke depan ruang sidang dan mengajukan diri sebagai pihak turut termohon. Roy menilai manuver hukum tersebut keliru secara mendasar dan mencederai profesionalisme advokat.

Menurut Roy, tindakan menyusupkan diri ke dalam formasi persidangan tersebut tidak memiliki dasar kompetensi yang jelas. Pihak luar dinilai tidak memiliki kapasitas hukum untuk mencampuri proses yang tengah berjalan.

"Yang lucu tadi ada pihak yang tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga. Padahal dia itu katanya lawyer, katanya lawyer profesional, ya inisialnya CS. Sering kita lihat dia di antara para termohon. Itu sungguh memalukan," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Roy menambahkan, konsep masuknya pihak ketiga untuk mengintervensi sebuah perkara sama sekali tidak dikenal dalam ranah pengujian formil hukum acara pidana.

"Tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut termohon. Itu tidak ada, sependek pengetahuan saya dalam ilmu hukum, pihak yang mengajukan diri selaku intervensi hanya ada di perkara perdata," tegas Roy.

Ia juga menyayangkan mengapa seorang yang mengaku sebagai penasihat hukum justru mempertontonkan kelalaian pemahaman hukum formal di hadapan majelis hakim tunggal.

"Tidak ada di dalam praperadilan itu. Belajar di mana itu saudara CS? Saya sering lihat dia berkoar-koar di samping para termohon. Jadi ada pihak-pihak yang kita apresiasi dan ada pihak-pihak yang kita permalukan," ujarnya.

Saking jengkelnya dengan aksi tersebut, Roy berseloroh andai saja dirinya sedang mengenakan pakaian dengan tulisan sindiran khas untuk ditunjukkan langsung di ruang pengadilan.

"Sayang saya tidak menggunakan kaos yang biasanya bertuliskan 'malu bro'. Kalau ada, saya buka kaosnya dan tuliskan itu 'malu bro'. Katanya belajar selaku kuasa hukum merah putih, merah putih biru hitam, itu namanya tidak jelas," ungkap Roy.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan resmi sejak Senin (22/6). Dalam petitumnya, Roy mempersoalkan klasifikasi keabsahan pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang menyasar dirinya.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," tulis keterangan tersebut, dikutip Senin (29/6).

Dalam permohonan ini, Roy Suryo menarik sejumlah otoritas penegak hukum sebagai pihak termohon. Tergugat I terdiri dari Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, hingga Tim Penyidik. Sementara Tergugat II ditempati oleh Pemerintah RI cq Jaksa Agung, Jampidum Kejagung RI, dan Kajati DKI Jakarta.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) pada Jumat pagi (19/6). Penangkapan kedua tokoh ini terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).