Periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap adanya ketimpangan wewenang di internal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat proyek pengadaan Chromebook bergulir.
Hakim menilai mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah memberikan porsi kekuasaan kepada staf khususnya hingga melampaui batas aturan birokrasi resmi. Kedua staf khusus yang dimaksud adalah Jurist Tan (Bidang Pemerintahan) dan Fiona Handayani (Bidang Isu Strategis).
"Menimbang bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi internal kementerian telah cukup terbukti bahwa terdakwa menempatkan saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Hakim Sunoto memaparkan kesaksian dari mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri. Berdasarkan fakta sidang, Jumeri menyampaikan bahwa kontrol kebijakan pengadaan dan penganggaran di kementerian justru lebih didominasi oleh lingkaran staf khusus ketimbang pejabat struktural setingkat dirjen.
"Saksi Jumeri selaku mantan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menerangkan bahwa Jurist Tan sering memimpin rapat via Zoom terkait kebijakan menteri, bahwa proses penganggaran dan kebijakan pengadaan lebih dipercayakan kepada staf khusus menteri daripada kepada dirjen," ujar Hakim Sunoto.
Lebih lanjut, majelis hakim menilai kedekatan personal antara Jurist Tan dan Nadiem Makarim membuat posisi sang staf khusus menjadi sangat superior di mata para pejabat kementerian. Pengadilan menegaskan bahwa setiap instruksi yang keluar dari mulut Jurist Tan diposisikan sebagai titah langsung dari Nadiem selaku menteri.
"Dan bahwa Jurist Tan dekat dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan apa yang dikatakan Jurist Tan adalah merupakan perkataan terdakwa," ungkap Hakim Sunoto.
Adapun, Nadiem dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
Tinggalkan Komentar
Komentar